Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI, Abhan menghadiri kegiatan NGOPI (Ngobrol Pemilu Indonesia) yang digagas oleh Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (5/5). Dalam kesempatan tersebut, Abhan menilai ada beberapa hal yang memerlukan upaya perbaikan dari pelaksanaan Pilkada 2017.
Catatan di 2017, kata Abhan, dari sisi regulasi sudah baik. Kewenangan Bawaslu sudah diperkuat dalam hal penindakan pelanggaran. Hanya saja menurut Abhan, kewenangan ini juga perlu didukung lembaga-lembaga yang terkait maupun masyarakat secara umum.
"Kita berharap partisipasi masyarakat mampu mendukung kinerja Bawaslu di Pemilu ke depan," kata Abhan.
Abhan juga menyoal kampanye hitam di media sosial yang sangat sulit untuk dicegah. Menurutnya, hal ini bisa masuk di wilayah penindakan dan masuk ke ranah pidana. "Yang memiliki kewenangan dalam menentukan apakah unggahan di media sosial itu termasuk pidana ataukah bukan yakni di kepolisian," ujar Abhan.
Sementara itu Anggota KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak mampu masuk ke ranah media sosial. "Yang bertanggung jawab adalah pribadi masing-masing. Kita berharap semua bijak menggunakan media sosial," kata Hasyim.
Sekjen KIPP Kaka Suminta mengatakan, sebagai pemantau pihaknya berharap persoalan-persoalan dalam Pemilu bisa dilakukan upaya perbaikan. Menurutnya, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak berlarut-larut.
"Dalam hal ini kita juga tidak bisa menyalahkan penyelenggara. Semua pihak perlu berbenah agar persoalan DPT ini tidak terulang kembali di Pemilu selanjutnya," jelasnya.
Penulis/Foto: Abdul Hamid
Editor: Pratiwi