• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Susun Peraturan Terkait Panwaslih Aceh

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, khusus untuk Provinsi Aceh, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan Pengawas Pilkada di Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah dan DPRA untuk menghasilkan pandangan yang sama terkait pembentukan Panwaslih Aceh.

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, penyusunan pola hubungan kerja dan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Aceh, Panwaslih, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS di Aceh dalam pemilihan kepala daerah serentak tahap II perlu dilakukan guna menghasilkan Pilkada yang baik dan demokratis.

Terkait tidak dianggapnya Bawaslu di Aceh dalam pembentukan Panwaslih, sempat terjadi komunikasi kurang baik antara Bawaslu RI dengan Pemrintah dan DPRA. Namun lanjutnya, pada penyelenggaraan pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu, pengawasan pemilu yang dilakukan melalui Bawaslu Aceh berjalan baik dengan segala kendala yang ada.

Aceh sendiri merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diakui UUD 1945 yaitu pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dari konstruksi sistem Perundang-undangan Pemilu kata Nelson, tugas dan kewenangan Bawaslu Aceh dengan Panwaslih Aceh sebetulnya sama. Namun, karena ada unsur politik yang terjadi, maka terbelah menjadi dua kepemilikan.

“Supaya tidak terjadi konflik antara Bawaslu Aceh sebagai delegasi Bawaslu RI di Aceh dengan Panwaslih Aceh dalam menjalankan tugas, terutama berkaitan dengan tugas dan wewenang Panwaslih, maka perlu adanya sesuatu yang dibahas pada pertemuan kali ini terkait hal tersebut,” tegasnya.

 “Salah satunya yaitu dengan peraturan ini diharapkan akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada di Aceh dan tentu  dapat diterima oleh masayarakat Aceh,” tutup Nelson.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan, dengan dasar Qanun Nomor 7, DPRA sudah rill memilih dan menetapkan calon Panwaslih Aceh, dan pada Kamis (3/3/2016) rekrutmen Panwaslih di tingkat Provinsi akan diserahkan ke Bawaslu RI secara resmi.

Dia mengatakan bahwa jika mengatur tentang tata cara pembentukan dengan proses yang cukup lengkap, alangkah lebih baik Perbawaslu lahir jauh-jauh hari sebelum DPRA melakukan rekruetmen Panwaslih. Namun, untuk saat ini lebih baik untuk mengatur hal-hal teknis lainnya.

“Kita mengatur diri sendiri tentang penetapan terhadap usulan calon dari DPRA untuk Panwaslih Provinsi dan kabupaten/kota, akan tetapi kita perlu mengatur juga bagaimana kewenangan Panwaslih kabupaten/kota didalam rekrutmen Panwas Kecamatan, PPL, dan pengawas TPS,” tuturnya.

Penulis           : Irwan

Editor             : Falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu