• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tanggapi Revisi Kedua UU Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Muhammad memberi tanggapan terhadap revisi kedua UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 pada diskusi publik Bawaslu - Media Massa di Media Center Bawaslu RI, Jum'at (10/6).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Peran Bawaslu dalam hal penjatuhan sanksi administrasi, di mana sanksi terberat adalah diskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon) merupakan progres yang baik terhadap penguatan kewenangan Bawaslu, kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat diskusi publik dengan media massa yang juga dihadiri Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (10/6).

 

Ironis memang, di lain sisi Bawaslu diberi penguatan kewenangan, tapi ada pemotongan anggaran. Harusnya sejalan dengan upaya penguatan itu sendiri, ujarnya.

 

Sejalan dengan itu, lanjut dia, peran Bawaslu sesuai naskah revisi Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dengan tugas dan wewenangnya (pasal 22B hruf a.1), akan segera menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu terkait dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi.

 

Kaitannya dengan warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP), maka Bawaslu akan menyiapkan peraturan terkait pengawasan penggunaan e-KTP sebagai identitas tunggal.

 

Fasilitasi pendanaan kampanye oleh KPU dalam Pilkada dan pengaturan bahwa kampanye publik dan pemasangan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon, selanjutnya Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait penegasan atas hal itu.

 

Muhammad juga menjelaskan mengenai politik uang dalam penjelasan revisi UU Pilkada Pasal 73 ayat (1), maka Bawaslu akan berkoordinasi dan mendorong KPU untuk mengatur secara jelas dan tegas mengenai nilai kewajaran dan kemahalan. “KPU jangan ragu menentukan uang makan, transport, biaya pengadaan bahan kampanye atau hadiah lainnya. Kalau tidak, hal ini akan menjadi arena akrobat para Paslon”, tegasnya.

 

Selain itu, mengenai pembatalan pasangan calon oleh Bawaslu Provinsi kaitannya dengan sanksi administrasi pembatalan dalam revisi kedua UU Pilkada, maka Bawaslu akan segera menyiapkan peraturan tentang mekanisme penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa, kata Muhammad.

 

Di akhir diskusi, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini juga menyinggung efektifitas lembaga  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Senta Gakkumdu). Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bersama mengenai hal tersebut.

 

Bawaslu akan meminta dukungan dari DPR agar kepolisian dan Kejaksaan menempatkan penyidik dan penuntut dalam Sentra Gakkumdu dengan beban anggaran pada anggaran Bawaslu,terangnya.

Penulis: Ali Imron

Foto: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu