• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tanggapi Usulan DPR Soal Pengurangan Masa Kampanye

Ketua Bawaslu Abhan saat (kedua dari kiri) didampingi dua Anggota Bawaslu, yakni: Fritz Edward Siregar (batik merah) dan Ratna Dewi Pettalolo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan pihak Kemendagri, Senin 8 Juli 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Abhan menilai, pengurangan tahapan kampanye Pilkada 2020 yang diusulkan tidak serta merta bisa dilakukan. Pasalnya, ada penyelesaian sengketa penetapan calon (paslon) berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang juga memerlukan butuh waktu dalam penyelesaian sengekta secara berjenjang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kampanye yang terlalu panjang menimbulkan banyak ekses, sehingga mengusulkan pengurangan masa kampanye. "Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari masa kampanye 93 hari, tinggal 81 hari. Tapi kami bilang lebih pendek lagi 60-70 hari itu sudah cukup,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Senada diungkapkan Herman Khaeron yang juga Wakil Ketua Komisi II. Menurutnya, masa kampanye diperpendek karena jika terlalu panjang menjadi tidak efisien, sehingga lebih ideal masa kampanye hanya 60 hari.

Menanggapinya, Abhan menyatakan, pemangkasan masa kampanye sebaiknya memperhatikan upaya proses hukum setelah penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. “Ada satu tahapan yang tidak bisa diubah, yaitu tahapan upaya hukum atas penetapan pasangan calon,” sebutnya Abhan dalam RDP dengan Komisi II DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Tahapan, Program, Jadwal Pilkada 2020 di Gedung DPR.

Baca juga: Empat Provinsi Temuan Pelanggaran Terbanyak dalam Pemilu 2019

Abhan menjelaskan, ada beberapa mekanisme hukum saat ini yang biasa ditempuh dalam upaya mencari keadilan. Ada sengketa Bawaslu, PTUN hingga upaya banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). ‘’Saya kira ini tidak bisa diubah-ubah oleh KPU,’’ sebutnya.

Menurut dia, perlu pengkajian dan penyesuaian dengan tahapan penyelesaian hukum seperti sengketa penetapan paslon. ‘’Waktu mekanisme tahapan hukum tidak bisa dipotong. Harus sesuai dengan UU,’’ ungkapnya.

Memang, berdasarkan pasal 154 ayat 1 UU 10/ 2016, peserta bisa mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU tingkat provinsi atau keputusan KPU tingkat kabupaten/kota kepada Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.  Dalam pasal 143 ayat 2, Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Minta Bawaslu Provinsi Siapkan Analis Aset

Namun, berdasarkan Pasal 144 ayat 1, disebutkan putusan Bawaslu bersifat mengikat. Ini berarti belum final. Upaya banding pun dimungkinkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sesuai Pasal 154 ayat 3, penggugat bisa memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan. Dan berdasarkan ayat 6 Pasal 154, PTTUN  punya waktu paling lama 15 hari kerja hingga mengeluarkan putusan.

Berlanjut upaya banding tingkat kasasi di MA sesuai pasal 154 ayat 7 diajukan paling lambat lima hari kerja sejak terbitnya putusan PTTUN. Lalu, MA diberikan waktu 20 hari kerja guna membuat putusan berdasarkan ayat 9 pasal 154.

Dengan alur proses upaya hukum tersebut, maka butuh waktu paling lama sekitar 60 hari untuk mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal, berdasarkan pasal 154 ayat 12, KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Akan tetapi, Abhan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, yang sedang merumuskan tahapan Pilkada 2020. “Tentu kembali simulasikan lagi,” sergahnya

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu