• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Usulkan Anggaran Kelengkapan APD Penyelenggara Ad Hoc dari APBN

Ketua Bawaslu Abhan. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memandang, kelengkapan alat pelindung diri (APD) jajaran penyelenggara Ad Hoc di tengah masa pandemi covid-19 adalah harga mati. Menurutnya hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat menganggarkan APD bagi penyelenggara Ad Hoc dalam Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) karena menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang harus dilakukan.

“Karena jumlah TPS bertambah, kebutuhan APD bertambah, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” ujarnya pada kegiatan Silaturahmi Nasional Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu dengan tema Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu di Era ‘New Normal’, Sabtu (30/5/2020).

Abhan beranggapan, APD bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (pemda) lantaran kondisi keuangan pemda terdampak covid-19. Dia berikhtiar akan berusaha semaksimal mungkin agar APD di ‘backup’ oleh APBN.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini juga akan meminta pendapat Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tentang standar ideal APD untuk penyelenggara pemilihan.

“Gugus Tugas harus memberikan standar parameter APD yang dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu itu seperti apa? Apakah harus sama dengan standar bagi tenaga medis atau standar pencegahan bagi penyelenggara apakah misalnya cukup dengan sarung tangan, hand sanitizer, masker, pelindung wajah, pelindung mata atau bagaimana? Kami akan minta pendapat dari gugus tugas, agar bisa menentukan standar parameter ini karena menyangkut persoalan anggaran,” ujar anggota Bawaslu kelahiran 1968 itu.

Selain itu, Abhan mengingatkan, penyelenggara pemilu di daerah mempunyai tantangan lain. Mereka harus bisa berkoordinasi dengan pemda masing-masing mengenai anggaran penyelenggaraan pilkada ini.

“Mudah-mudahan dana yang sesuai dengan NPHD itu tidak dikurangi. Di catatan kami memang ada juga daerah yang Pilkada yang NPHDnya belum cair. Saya kira ini menghambat. Ini kami dorong terus ke Mendagri agar mendesak pemerintah daerah yang belum memenuh kewajibannya sesuai peraturan mendagri,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Abhan mengatakan pula bahwa penyelenggara pemilu perlu mengantisipasi potensi penambahan jumlah TPS pada Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19. Apabila jumlah pengawas TPS bertambah karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang harus dilakukan, maka harus ada perubahan komposisi anggaran untuk biaya rekrutmen pengawas TPS.

“Yang paling memakan anggaran besar adalah biaya untuk honorarium pengawas TPS, selain itu juga pelatihan untuk pengawas TPS. Meskipun honornya tidak terlalu besar tetapi jumlah pengawas TPSnya bertambah. Ini yang perlu kita antisipasi,” jelasnya.

Oleh karena itu Bawaslu, menurutnya, akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri bila ada penambahan jumlah TPS yang mengharuskan adanya penambahan APBD.

“Karena meskipun kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI sudah menyebut Bawaslu diminta mengajukan anggaran APBN, tetapi persoalannya di dalam Permendagri No. 54/2019 sudah diatur pembiayaan apa saja yang bisa dgn APBN, dan pembiayaan apa yang harus dengan APBD. Honorarium menjadi bagian yg harus di’backup’ oleh APBD. Jadi ini masih mengandalkan APBD,” pungkasnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu