• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, dan KASN

Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan arahannya Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa (23/8/2022) melalui daring. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Sinergisitas ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur SipilĀ  Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan. Padahal kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis.

"Tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi. Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu/pemilihan," ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa (23/8/2022).

Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Bekasi, Jawa Barat itu turut membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pemilu 2019, ujar dia, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari data tersebut, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tambah dia, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lalu, lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari Data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya.

Editor: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu