• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Potensi Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Ajak KPU 'Duduk Bareng'

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) didampingi Ketua DKPP Muhammad (tengah) saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD yang digelar KPU RI di Jakarta, Sabtu (6/8/2022)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak seluruh pimpinan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk 'duduk bareng' melakukan gelar administrasi bersama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, Bawaslu periode ini mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

"Di era ini, Bawaslu mengubah paradigma kelembagaan, bukan penindakan tetapi pencegahan," cetusnya di hadapan ribuan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Koordinasi yang digelar KPU RI, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Totok menjelaskan fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU. Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Dia mencontohkan seperti dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang saat ini tengah dilaksanakan. "Kawan KPU sepertinya ini belum diberi tanda peringatan deh, tolong verifikasi yang ini ada yang terlewat. Nah kita datang mengingatkan bukan untuk mencari kesalahan," ungkap mantan anggota KPUD Malang itu.

Totok menegaskan Bawaslu itu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), sehingga sejak dari norma antara Bawaslu- KPU berusaha menutup celah perbedaan. Dia juga berharap Perbawaslu dan PKPU bisa berjalan secara beriringan.

Dalam proses verifikasi administrasi, lanjut Totok, ada potensi pelanggaran administrasi serta potensi pelanggaran sengketa. Maka dari itu sejak awal dia mendesak KPU-Bawaslu 'duduk bersama' untuk melaksanakan serta mengawasi verifikasi administrasi.

"Contoh kalau ada kesalahan administrasi misal soal ijazah, setelah norma kita lalui dan waktunya mendesak, kalau butuh 'leges' tidak perlu kemana-mana karena waktunya tidak cukup, Bawaslu memberikan catatan di notaris saja. Itu sudah cukup," papar mantan aktifis mahasiswa itu.

Totok juga berharap di Bawaslu dalam semua tingkatan tidak ada permohan sengketa/aduan pelanggaran, namun Pemilu 2024 bisa sukses dan berkeadilan atas kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam mencegah serta mengawasi. Dia mengungkapkan pengawas pemilu mempunyai buku saku pencegahan.

"Pengawas pemilu punya catatan-catatan detail pengawasan, seperti melakukan komunikasi aktif ke penyelenggaran pemilu, peserta pemilu dalam rangka mengawasi dan mencegah," kata Totok.

Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu