• English
  • Bahasa Indonesia

Dalam Rakernis Polantas, Bawaslu Sampaikan Potensi Pelanggaran Lantas di Masa Kampanye

Anggota Bawaslu Puadi menjadi pembicara dalam acara Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.

“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ungkap dia dalam acara Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023).

Puadi menjelaskan ada satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa, yakni metode kampanye rapat umum. Selain itu, ada lula metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu