• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Jabarkan Empat Potensi Pelanggaran dalam Verfak Calon Perseorangan

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin 22 Juni 2020/Foto: Muhtar (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan, empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifakasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan.

Dewi menjelaskan, potensi pelanggaran berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

Dia menjelaskan potensi pelanggaran pertama, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.

"PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana pasal 185 B dan 186 UU Pemilihan (Pilkada) 10/2016," sebutnya saatenjadi narasumber Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin (22/6/2020)

Potensi pelanggaran kedua, lanjut Dewi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (Form BA 5 KWK Perseorangan). Masalah hukum yang muncul adalah bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ketiga, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan. Dewi menegaskan, pemilihan dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan. "Ini ada prinsip pelanggaran kode etik," ujarnya.

potensi pelanggaran keempat, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa bisa muncul masalah hukum malanggar hukum lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa.

Dewi menambahkan, tujuan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.

"Jadi ada tiga hal nanti yang akan kita pastikan yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dewi mengingatkan para pengawas pilkada harus mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon.

"Nah ini harus dipastikan dalam proses verfak untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia..

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu