• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi Peradilan Khusus Pemilu, Abhan Ceritakan Dinamika Sengketa Hasil Pemilihan

Ketua Bawaslu Abhan menjadi narasumber dalam diskusi Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu serenta 2024, Senin (15/11/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menceritakan dinamika kewenangan perselisahan hasil pemilihan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga peradilan khusus.

Awalnya, kata Abhan perselisihan hasil berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2004 Pasal 106 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelesaian sengketa hasil kepada MA yang kala itu dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di masing-masing daerah.

"Jadi, keberatan sengketa hasil pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata Abhan dalam diskusi Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu serenta 2024, Senin (15/11/2021).

Dalam perkembangannya, kata Abhan pasal 106 itu dilakukan uji materi ke MK, pemohon berdalih ayat 1 sampai ayat 7 bertentangan UUD 1945 Pasal 22E UUD 1945 yang dijewantahkan dalam UU 12 Tahun 2003 bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu adalah MK.

"Permohonan ini diterima kemudian menyebabkan perubahan kewenangan yang ditangani oleh MK," ujarnya.

Berkembang kembali, pada tahun 2013 terdapat putusan MK Nomor 97/PUU/11/2013 menyebutkan MK tidak lagi memiliki kewenangan menyelesaikan hasil Pilkada.

"Akhirnya pada UU Pemilihan No 10 Tahun 2016 dalamĀ  Pasal 157 memberikan kewenangan lagi kepada MK untuk sementara waktu menyelesaikan sengketa hasil pemilihan," tuturnya.

Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan transisional. Pasalnya kata Abhan dalam UU Pemilihan pasal 157 ayat (3) mengatakan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan
peradilan khusus.

"Dinamikanya berubah-ubah dari MA, MK, kemudian MK pernah memberikan keputusan MK tidak lagi berwenang, dan UU memberikan kewenangan lagi ke MK," tegasnya.

Soal peradilan khusus yang diamanatkan dalam UU Pemilihan pasal 157, Abhan mempertanyakan jika peradilan khusus tersebut belum terbentuk sebelum pemilihan serentak 2024 siapa yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.

"Jika tidak terbentuk peradilan khusus menjadi kewenangan MK kembali hanya saja perlu adanya payung hukumnya kembali," ungkapnya.

Selain itu, kata dia jika terbentuk badan peradilan khusus seperti apa strukturnya dan apakah nanti berada di MK atau di MA. "Atau bahwa sengketa hasil menjadi kewenangan Bawaslu," ujarnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu