Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Polemik adanya dualisme peraturan di Aceh tidak menjadi hambatan yang berlarut dalam pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh. Bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Gedung Bawaslu RI, Kamis (3/3), rombongan DPR Aceh (DPRA) serta beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh menyerahkan daftar usulan Panwaslih yang telah melalui fit and proper test di DPRA.
Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengapresiasi kerja DPRA dan DPRK yang telah menyelesaikan proses seleksi dengan menyerahkan masing-masing 10 nama. Ia menjelaskan, pemerintah perlu menghargai adanya peraturan tersendiri di Aceh karena memang sepanjang tidak diatur secara khusus mesti mengikuti peraturan nasional namun jika memiliki peraturan khusus tersendiri menggunakan peraturan khusus tersebut.
“Di Aceh ada qanun sehingga kita ikuti hukum yang berlaku di sana. Termasuk dalam hal pembentukan Panwas,” ujar Nelson didampingi Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah menambahkan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti daftar usulan tersebut. “Bawaslu menyambut dengan baik daftar usulan ini tanpa tendensi apapun. Yang akan menggelar pemilihan adalah masyarakat Aceh yang melalui lembaga perwakilan yakni DPRA jadi kami percayakan,” ujar Nasrullah.
Sementara Abdulah Saleh, Ketua Komisi I DPRA mengatakan, pembentukan Panwaslih Aceh pada dasarnya yang membentuk adalah Bawaslu RI. “Kami seperti halnya tim seleksi yang melakukan perekrutan bagi Panwaslih Aceh,” kata Abdulah.
Ia berharap proses pembentukan berjalan dengan lancar dan baik sehingga tugas-tugas pengawasan bisa dilaksanakan.
Penulis/Foto : Pratiwi/Muhtar