• English
  • Bahasa Indonesia

Empat TPS di Sulteng Akan Adakan PSU, Dewi: Pastikan Tingkat Partisipasi Tak Turun

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (duduk dengan kerudung berwarna merah) saat memantau jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/12/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan akan ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan mulai 14 Desember 2020. Dia berharap pelaksanaan PSU tersebut tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada
surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).

"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," jelasnya saat memantau rekapitulasi tingkat kecamatan di Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/12/2020) malam.

Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. "Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember," jelasnya.

"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tambah Dewi.

Berdasarkan data yang dihimpun pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.

Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu