• English
  • Bahasa Indonesia

Harmonisasi Rancangan PKPU, Bawaslu Berikan Masukan Penting Agar Norma Sejalan UU

Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual kegiatan Harmoniasasi Rancangan PKPU tentang Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan, Kamis (6/5/2021)/foto: Datin Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memberikan masukan atau catatan terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Menurutnya, PKPU tersebut harus sejalan dengan undang-undang (UU) sekaligus memberikan kepastian hukum.
 
"Kewenangan KPU memeriksa tidak dalam konteks memeriksa pelanggaran administrasi pemilihan dari awal, seperti halnya Bawaslu melakukan pengkajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu memandang PKPU dimaksud masih belum harmonis dengan Undang-Undang Pemilihan," katanya saat mengikuti kegiatan Harmoniasasi Rancangan PKPU tentang Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan yang dilakukan dalam jaringan (daring) bersama KPU dan Direktorat Jenderal Peraturan Peundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kamis (6/5/2021)
 
Abhan menyatakan ketentuan Pasal 6 hingga Pasal 9 PKPU itu yang mengatur mengenai mekanisme kewenangan KPU dalam memeriksa pada proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Baginya, KPU harus menaati norma UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia menunjuk ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU 10/2016 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. 
 
“Artinya yang menjadi objek pemeriksaan adalah rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga bukan melakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan dari awal,” jelas magister hukum lulusan Unissula Semarang itu.
 
Dia pun mengungkapkan Rancangan PKPU ini dalam klarifikasi yang dimaksud Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara, salah satunya meminta bukti pendukung. “Perlu dipastikan bahwa yang dimaksud pada frasa “bukti pendukung” dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c adalah bukti pendukung dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dihimpun oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan,” seru Abhan.
 
Dirinya menambahkan masukan Rancangan Pasal 12 ayat (2) huruf b PKPU ini yang berbunyi: Dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terbukti.
 
“Perlu dipastikan bahwa tidak terbuka ruang bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyatakan pelanggaran administrasi pemilihan tidak terbukti. Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum terhadap serangkaian proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan,”  akunya.
 
“Sebagai konsekuensi Pasal 12 ayat (2) huruf b, ketentuan Pasal 14 disarankan untuk dihapus,”imbuh dia.
 
Abhan juga menyatakan, selain Bawaslu telah menyampaikan masukan secara tertulis melalui surat kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan tentang seluruh pandangan dan ususlan rumusan norma terhadap Rancangan PKPU ini. 
 
“Isi surat tersebut menjelaskan mengenai standing point Bawaslu terkait proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa kewenangan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan tidak dalam konteks memeriksa kembali rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan memutuskan apakah unsur pelanggaran administrasi pemilihan dalam rekomendasi Bawaslu atau tidak,” tegasnya yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung BGB Indraatmaja dan Kepala Pusat Data dan Infromasi Bawaslu Lita Gustina.
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu