• English
  • Bahasa Indonesia

Hasil Pengawasan Tahapan Verfak, Bawaslu Temukan Lima Masalah

Empat Anggota Bawaslu melakukan jumpa pers hasil pengawasan verfak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/12/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menemukan lima masalah dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, lima masalah ini memengaruhi efektifitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” ucapnya saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (15/12/2022).

Hal tersebut, sambung Lolly, menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu. Memurutnya, karena hal ini tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

“Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik,” ujarnya.

Dijelaskan Lolly, Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data tersebut ke KPU melalui tiga surat yaitu, surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 212 orang; dilanjutkan Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang; dan Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang.

“Ketiga, hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022,” terangnya.

Berikut lima temuan catatan kritis yang disampaikan Lolly, yakni sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan; lalu sejumlah 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik,12.938 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Terdapat kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai, serta temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.

“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Lolly, terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.  Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di- TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU.

“Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak. Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tuturnya.  

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat ini menilai, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol saat unggah KTA di Sipol.

“Keempat, terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 80 temuan dan 19 laporan,” urainya.

Adapun dengan rincian sebagai berikut;sebanyak 18 laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik (diperiksa oleh Bawaslu 17 laporan, oleh Panwaslih Aceh 1 laporan). Adapun hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut adalah 9 laporan dihentikan di Putusan Pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Lalu sebanyak 76 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yg terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kab/Kota (kasus Video Call terjadi di 13 Provinsi). Hasil penanganan terhadap pelanggaran tersebut yaitu, sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, dan diberi sanksi berupa teguran serta 1 temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi (Jatim) dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Sebanyak 4 temuan (Sulbar, Kalsel, dan Sumbar) dan 1 laporan (Aceh) terkait dengan verfak.

“Kelima, dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik,” tukasnya.  

Rincian permohonan penyelesaian sengketa tersebut sebagai berikut, tiga permohonan diajukan pada tahap pendaftaran partai politik; lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi adminsitrasi; lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi adminsitrasi pasca putusan Bawaslu.

“Bawaslu di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 UU 7 Tahun 2017. Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, seluruh jajaran Bawaslu, melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2022 ini menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, seluruh tingkatan Bawaslu juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu