Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda saat menutup Diskusi Pengembangan Kerangka Konseptual IKP 2029 Tahap I di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029 tidak hanya menjadi peta yang menunjukkan daerah rawan, tetapi juga berfungsi sebagai radar untuk memprediksi risiko serta menentukan langkah mitigasi dan strategi pengawasan.

“IKP itu tidak sekadar peta, tetapi juga radar yang berbasiskan prediksi untuk kita melakukan manajemen mitigasi risiko. Tujuannya menghasilkan data yang dapat digunakan jajaran kita dalam menentukan tindakan pengawasan, juga oleh para pemangku kepentingan sebagai bagian dari kerja bersama menyukseskan Pemilu 2029,” kata Herwyn saat menutup Diskusi Pengembangan Kerangka Konseptual IKP 2029 Tahap I di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Herwyn mengatakan IKP 2029 harus mampu membaca proses terbentuknya kerawanan. Dengan demikian, Bawaslu tidak hanya mengetahui wilayah yang masuk kategori rawan, tetapi juga memahami faktor penyebab, pola, serta kecenderungan risikonya sebagai dasar menentukan langkah pencegahan.

Ia mengungkapkan hasil evaluasi terhadap IKP 2024 menunjukkan instrumen tersebut masih lebih banyak bersifat reflektif dibandingkan prediktif. Karena itu, pengembangan IKP 2029 perlu diarahkan pada model yang lebih mampu memprediksi potensi kerawanan sekaligus mendukung penyusunan strategi pengawasan.

“Yang paling penting adalah akurasinya,” tegasnya.

Akurasi IKP, lanjut Herwyn, membutuhkan dukungan data yang kuat, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, ketersediaan dan kualitas data menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam pengembangan IKP 2029.

Selain data, dia menilai fondasi konseptual juga menjadi bagian penting dalam penyusunan IKP. Pengembangan instrumen tidak cukup dilakukan hanya dengan menambah atau mengurangi indikator. Konsep mengenai kerawanan harus dirumuskan secara jelas agar setiap risiko dapat diukur secara tepat.

Herwyn menyampaikan hasil IKP harus dapat diterjemahkan menjadi langkah mitigasi yang konkret. Pemetaan risiko idealnya mampu menunjukkan wilayah, waktu, tahapan, maupun isu yang berpotensi menimbulkan kerawanan sehingga jajaran Bawaslu dapat menentukan bentuk pengawasan dan pencegahan yang sesuai.

Dia juga mendorong keterlibatan jajaran Bawaslu daerah dalam pengembangan IKP 2029 mengingat karakter kerawanan yang dinamis dan berbeda di setiap wilayah.

Perspektif daerah diperlukan agar instrumen yang disusun mampu menangkap karakteristik dan faktor risiko secara lebih kontekstual. Selain jajaran Bawaslu daerah, IKP 2029 juga perlu memetakan para pihak yang dapat dilibatkan dalam mitigasi risiko, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, IKP 2029 diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen pemetaan kerawanan, tetapi menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menentukan prioritas pengawasan, strategi pencegahan, serta bentuk intervensi berdasarkan risiko yang teridentifikasi.

Sebelumnya, Kepala Puslitbang Diklat Bawaslu Roy Maryuna Siagian menyampaikan enam rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tersebut.

Pertama, IKP 2029 perlu didesain ulang. Kedua, indikator perlu disederhanakan dan dipertajam dengan mengutamakan data yang tersedia dan dapat diandalkan.

Ketiga, riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan sengketa di tingkat kabupaten/kota dapat diuji untuk menjadi salah satu basis utama pengembangan IKP 2029.

Keempat, pendekatan IKP perlu bergeser dari sekadar mencatat kejadian menjadi mengukur kondisi yang menjadi penyebab munculnya risiko, sekaligus mempertimbangkan dimensi dan indikator baru, seperti kerawanan digital.

“Kelima, membuat indeks yang diperbarui secara berkala, realistisnya setiap tiga bulan atau mengikuti tahapan pemilu. Keenam, memanfaatkan data internal Bawaslu secara lebih optimal,” jelas Roy.

Diskusi Pengembangan Kerangka Konseptual IKP 2029 Tahap I menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, hingga pegiat kepemiluan.

Foto: Robi Ardianto
Editor: Nofiar