• English
  • Bahasa Indonesia

Husni: KPU Akan Tambah Regulasi Bagi Daerah Otonomi Khusus

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik bersama Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat diskusi publik Bawaslu- Media Massa bertema "Persiapan Penyelenggara Pilkada Pasca Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada" di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (10/6).

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan Pilkada 2017 dengan peraturan Pilkada 2015, kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam diskusi publik Bawaslu bertema "Persiapan Penyelenggara Pilkada Pasca Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada" di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (10/6).

 

Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 umumnya menyelaraskan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan 2015 selain ada juga pengaturan baru di luar putusan MK tersebut.

 

KPU juga sedang merumuskan penambahan terhadap 10 peraturan KPU yang telah terbit pada tahun 2015. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, terdapat 3 daerah yang memiliki kekhususan dari 5 daerah di tingkat provinsi. Diantaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, dan Papua Barat yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur, di mana UU pembentukan provinsi tersebut ada kekhususan yang berkaitan dengan mekanisme Pilkada.

 

Kekhususan itu misalnya Provinsi Aceh yang memiliki 3 Parpol lokal dan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon kepala daerah. UU pemerintahan Aceh juga menjadikan Indeks dukungan masih pada posisi penduduk, belum pada posisi pemilih. Selain itu, syarat tambahan calon harus memiliki kemampuan baca Qur’an.

 

Sementara DKI Jakarta, lanjut dia, kekhususan misalnya pada penentuan calon terpilih yang harus mendapatkan perolehan suara 50% plus 1. Jika pada putaran pertama belum ada Paslon yang mencapai perolehan tersebut, maka harus dilakukan putaran kedua yang dikuti 2 Paslon yang memperoleh suara terbanyak. Sedangkan Papua Barat, ada kekhususan terhadap calon, yaitu harus merupakan orang asli Papua. “Oleh karena itu, untuk mengakomodir kekhususan di provinsi tersebut, KPU menambah satu  lagi peraturan KPU”, jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan jika kebutuhan regulasi sudah mendesak dan tahapan Pilkada harus diselenggarakan sebelum ada PKPU yang baru, maka akan merujuk pada PKPU yang sudah ada berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, “misalnya proses rekrutmen anggota PPK dan PPS, maka pedoman yang digunakan PKPU yang terbit tahun lalu”, ucapnya.

 

Soal penganggaran, Husni mengatakan bahwa dari 101 daerah (7 Provinsi dan 94 Kabupaten/Kota) yang akan menyelenggarakan Pilkada,  Nota Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) sudah lengkap semua. Meskipun beberapa daerah masih ada anggaran NPHD yang tidak sesuai dengan permintaan KPU, seperti Provinsi Banten dan beberapa daerah lainnya, namun hal itu tidak menghalangi tahapan Pilkada di daerah-daerah tersebut, imbuhnya.

 

Untuk teknis pelaksanaan, KPU sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) secara nasional. Seperti Bimtek tentang pencalonan khususnya jalur perseorangan, Bimtek terhadap para operator pengelola sistem informasi pencalonan dan tahapan Pilkada 2017.

 

Pasca lebaran ini KPU bersama Bawaslu juga akan melakukan Bimtek terpadu yang diikuti anggota penyelenggara Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota  yang akan menyelenggarakan Pilkada.

 

Husni juga mengatakan bahwa KPU telah mengajukan poin-poin penting untuk direvisi di dalam UU Pilkada kepada pemerintah dan DPR. Namun tidak semua usulan KPU diakomodir dan tidak semua apa yang diputuskan sekarang ada pada pengajuan pemerintah terhadap perubahan UU Pilkada, ujarnya.

Penulis : Ali Imron

Foto: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu