• English
  • Bahasa Indonesia

Identifikasi Kebutuhan Pelatihan Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Serap Masukn dari Kabupaten/Kota di NTB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Kapuslitbangdiklat) Ibrahim Malik Tanjung memberikan arahan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dan Materi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Ad Hoc, Sabtu (8/10/2022) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah mematangkan sistem pelatihan dan penguatan kapasitas pengawas pemilu ad hoc (sementara). Cara ini guna menyiasati agar kerja kelembagaan Bawaslu dapat dipahami secara hierarki dengan tuntas dan dapat menghadirkan keadilan pemilu menyesuaikan kebutuhan yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Kapuslitbangdiklat) Ibrahim Malik Tanjung mengungkapkan, perlunya pemahaman kepemiluan pengawas ad hoc mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.

"Akhir Oktober akan ada pelantikan Panwascam terpilih se-Indonesia, sementara tahapan pemilu terus berjalan. Ini perlu disesuaikan waktu pelaksanaan pelatihan karena tahapan yang berjalan semakin padat,"katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dan Materi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Ad Hoc, Sabtu (8/10/2022) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia menjelaskan pengawas ad hoc perlu mempunyai integritas sekaligus mempunyai kemampuan dalam bekerja secara praktik yang bersifat praktis dan aplikatif, menyesuaikan kewenangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. "Ini (kemampuan pengawas ad hoc) sangat beragam dari provinsi satu dengan provinsi lainnya," tuturnya.

"Ada Panwascam yang punya ketokohan kuat sehingga dikenal masyarakat dan ada juga yang kurang (ketohihannya). Karena itu, perlu memberikan pemahaman utuh bekerja sesuai tusi (tugas dan fungsi)," tambah dia.

Malik menegaskan, pelatihan bakal disesuaikan sesuai kebutuhan yang bukan hanya menyangkut moralitas dan integritas, melainkan juga sangat penting menguasai substansi kepemiluan. "Contohnya dalam penyelesaian sengketa acara cepat Panwascam dapat menyelesaikannya. Karena banyak objek sengketa itu biasanya dulu sisa residu dari penanganan pelanggaran administratif. Kecenderungannya saat ini penyelesaian sengketa acara cepat itu mekanismenya sebagai pencegahan, sehingga harapannya bisa berubah tak masuk lagi dalam penanganan pelanggaran administratif," tuturnya.

Atas hal tersebut, dirinya berpandangan ada materi pelatihan dengan penguatan bagian tertentu. "Ini salah satunya kami hadir di NTB untuk mendengarkan langsung masukan beserta hal lainnya untuk pelatian yang akan diberikan. Nantinya ada materi umum yang bersifat praktikal dan materi bersifat khusus," jelas dia.

Perlu diketahui, acara ini diikuti koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi (SDMO) dari sepuluh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Hadir pula pimpinan Bawaslu Provinsi NTB dan dua narasumber yakni Agus Dosen UIN Mataram dan Mkhuwailid mantan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (periode 2018-2022).

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Ranap Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu