• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pemungutan Suara, Afif Minta Jajaran Pengawas Siapkan Form A sebagai ‘Alat Perang’

Anggota Bawaslu M Afifudin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 25 November 2020/Foto: Hendi Purnawan (Humas Bawaslu RI)

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyerukan jajaran pengawas seluruh tingkatan menyiapkan ‘alat perang’ sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Alat perang yang dia maksud tersebut adalah Form A (formulir hasil pengawasan).

Formulir yang berisi data pengawasan, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, alat bukti, barang bukti, uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, dan keterangan serta analisa pengawasan pilkada tersebut baginya sebagai senjata utama Bawaslu.

“Form A ini merupakan senjata yang selalu dibawa oleh pengawas. Bahkan bisa dianggap sebagai nyawa dari pengawas,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, (25/11/2020).

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu jangan main-main ketika mengawasi tahapan pungut hitung dan rekapitulasi. Karena jika tidak serius, dikhawatirkan ada kesalahan pencatatan atau penulisan. Sehingga bisa berdampak terhadap negatif terhadap hasil pengawasan.

“Kami ingin pengawasan dilakukan secara ketat. Tindak tegas jika ada pihak terkait yang melanggar aturan. Jangan takut dan jangan pandang bulu,” tegasnya di depan peserta Rakornas.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), La Bayoni menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan berbagai potensi pelanggaran dan daerah – daerah yang memiliki kerawanan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak 2020, dengan pendekatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan serentak 2020.

“Waktu yang tersisa 15 hari menuju pungut hitung ini akan kita gunakan untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan, kesiapan seluruh jajaran pengawasan guna kesuksesan penyelenggaraan pengawasan pilkada,” urainya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu