• English
  • Bahasa Indonesia

Jelaskan Memilih sebagai Hak, Herwyn Harap Adanya Partisipasi Masyarakat Mengawal Pemilu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kanan) dalam diskusi Gerakan Kebangsaan Indonesia bertema Ayo Nyoblos yang digagas Gereja Kristen Indonesia (GKI) di ruang GKI Halimun, Jakarta, Sabtu (13/1/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan, perlunya partisipasi masyarakat dalam memilih dan mengawasi dalam gelaran Pemilu Serentak 2024. Menurutnya partisipasi tersebut, bukan saja untuk memilih (mencoblos), melainkan pula terlibat aktif dalam mengawal (mengawasi) setiap tahapan pemilu yang berlangsung.

Dia menjelaskan, memilih dalam pemilu di Indonesia merupakan hak yang dapat dipakai maupun tidak. “Berbeda misalnya dengan di beberapa negara, memilih sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Meski begitu, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memilih,” katanya dalam diskusi Gerakan Kebangsaan Indonesia bertema Ayo Nyoblos yang digagas Gereja Kristen Indonesia (GKI) di ruang GKI Halimun, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Herwyn pun mengungkapkan, dalam pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat luas dalam memilih. “Kenapa harus capek-capek untuk memilih? Kita harapkan untuk berpartisipasi karena dalam memilih pemimpin itu harus melibatkan rakyat sebagai suatu kedaulatan rakyat. Konstitusi di Indonesia yang berbentuk negara republik mengaturnya dan dibuat undang-undang,” jelas doktor ilmu lingkungan hidup dari Universitas Brawijaya tersebut.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara ini menegaskan, dalam mendapatkan hak pilih, maka setiap orang mendapatkan perlindungan hukum. “Untuk yang ingin mengurus pindah memilih bisa segera mengurus dan melakukan pemilihan saat 14 Februari nanti. Kalau ada yang menghalang-halangi untuk memilih, maka bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Selain partisipasi memilih, hal tak kalah penting adalah partisipasi mengawasl setiap tahapan pemilu. Baginya, masyarakat dapat terlibat mengawasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

“Dalam pemilu ada kontestasi. Kita sangat berharap konsestasi ini dilaksanakan secara santun dan sesuai aturan. Namun, ada saja yang menggunakan cara-cara melanggar ketentuan. Untuk itu, mari bersama-sama mengawal pemilu. Ada pengawasan pemilu agar prosesnya sesuai dengan yang diharapkan. Bawaslu tidak bisa sendiri, sehingga perlu ada keterlibatan partisipasi dari masyarakat,” tuturnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu