• English
  • Bahasa Indonesia

Kaji Masalah Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Petakan Sejumlah Hal Strategis

#SahabatBawaslu menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu terus melakukan sejumlah kajian pengawasan. Salah satu tahapan strategis yakni pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan berlangsung mulai 1 Agustus untuk pendaftaran parpol hingga 14 Desember 2022 sebagai penetapan parpol, maka Bawaslu mencoba menguraikan hal-hal krusial yang dapat dijadikan masukan untuk regulasi. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan berbagai masukan akan didengar agar pengawasan pendaftaran verfikasi parpol bisa maksimal.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memandang perlunya kesiapan jajaran Bawaslu mempersiapkan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, mendengarkan masukan sejumlah pihak, dan membuat pemetaan masalah sehingga dapat merumuskan regulasi kewenangan kelembagaan untuk tahapan ini.
"Bawaslu perlu mengetahui berbagai persoalan dalam tahapan ini mulai dari pencegahan, pengawasan sampai penindakan baik sisi administrasi atau sisi tindak pidana dengan adanya tambahan Perbawaslu mengenai investigasi penanganan pelanggaran. Serta langkah dalam menyelesaikan sengketa proses tahapan strategis ini," katanya dalam diskusi kelompok terpumpun Kajian Regulasi dan Strategi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Herwyn menambahkan, dalam penyelesaian sengketa proses Bawaslu akan melakukan sejumlah langkah pengembangan seperti penyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) versi 3.0 hingga pembuatan tahapan persidangan secara transparan. "Biasanya dalam gelaran pemilu lalu, ada satu atau dua parpol yang lolos akibat putusan Bawaslu dan PTUN. Nanti dalam persidangan penyelesaian sengketa proses kita coba buat lebih terbuka sehingga para pihak bisa mengetahui," urai dia.

Dia menjelaskan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual khususnya ditujukan bagi parpol lama dan baru yang belum mempunyai fraksi di Senayan (DPR RI). "Secara otomatis parpol yang mempunyai fraksi di Senayan hanya menjalani verifikasi administrasi dan menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk itu, perlu pemetaan masalah," tuturnya.
Doktor Ilmu Lingkungan ini menjabarkan  sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran parpol, yakni terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. "Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan yang juga perlu berkoordinasi dengan Kemenkumham siapa saja yang menjadi pengurus parpol tersebut yang terdaftar," ungkap magister hukum dari Universitas Wijaya Putra Surabaya ini.

Mengenai keanggotaan parpol, dia melanjutkan, biasanya parpol baru merekrut anggota menjelang pemilu. "Teman-teman penyelenggara pemilu harap hati-hati memberikan KTP. Dulu pengalaman saya di Sulawesi Utara ada anggota KPU yang mau dilantik PAW (pergantian antar-waktu) tidak bisa karena ternyata tercatat sebagai anggota parpol, padahal mungkin saja KTP itu disalahgunakan yang dalam artian untuk kepentingan lain, bukan mendaftar sebagai anggota parpol," akunya.

Lalu ketiga mengenai kantor, Herwyn bercerita ada yang setelah dicek ternyata bukan seperti kantor misalnya berupa garasi mobil, dapur atau ruang tamu yang dijadikan kantor. "Biasanya KPU yang akan melakukan verifikasi faktual, nantinya Panwascam yang akan dibentuk akan membantu mengawasi," ujar dia.

Untuk itu dia meminta ada pemetaan masalah dalam pengawasan pendaftaran dan verfikasi parpol ini. "Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan terlibat dalam mengawasi verfikasi parpol dengan menyesuaikan formula yang dipakai KPU," imbuh dia.

Herwyn mengungkapkan, pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi strategis karena menjadi penentu yang dapat menjadi peserta pemilu. "Hal lainnya seperti verfikasi administrasi yang menggunakan SIpol (aplikasi Sistem Informasi Partai Politik milik KPU) yang mencakup kepengurusan dan keanggotan dari parpol. Persoalan-persoalan dalam Sipol sebagai alat bantu ini juga perlu dikritisi," tegasnya.

Sementara Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan tahapan ini akan dimulai dengan pendaftaran parpol mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022 dan 14 Agustus 2022 sebagai penetapan parpol peserta Pemilu 2024. "Tahapan pendaftaran parpol memang tahapan pertama yang menghangatkan situasi pemilu selain kampanye. Saat ini draf tahapan pendaftaran parpol sudah ada namun belum dibahas di DPR," bebernya.

Mengenai SIpol, Afif mengutarakan, aplikasi ini bakal dibuka sbulan sebelum pendaftaran, Sipol, yaitu sekitar 1 hingga 30 Juli 2022 "Kata-kata wajib pada PKPU terkait dengan penggunaan Sipol dihilangkan. (Ini)harapannya tidak ada lagi perdebatan yang tidak berujung mengenai SIpol," tegas mantan Anggota Bawaslu periode 2019-2022 tersebut.

Dia mengungkapkan, Kemenkumham sudah memberikan 75 parpol yang terdaftar, di mana 45 partai tidak memenuhi undangan verfikasi yang dikirim oleh KPU pada saat verifikasi. "Parpol (saat ini) sudah semakin siap dibandingkan dengan Pemilu 2019. Tetapi, jika proses pendokumentasian pendaftaran parpol tidak lengkap, maka tidak akan diloloskan," katanya.

Afif menegaskan, Pemilu 2024 aturannya sama dengan Pemilu 2019, sehingha tidak terlalu banyak hal perbedaan yang signifikan. "Inovasi yang dilakukan pada Pemilu 2024 ini tidak akan melampaui kewenangan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tambah dia.

Perlu diketahui, dalam acara ini Bawaslu mengundang pula Kaka Suminta sebagai pegiat pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP). Kak diminta bercerita mengenai sejumlah persoalan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol. Plt Kepala Puslibangdiklat Bawaslu  Ibrahim Malik Tanjung menjabarkan acara ini dalam mendengarkan sejumlah aspirasi agar dikaji dan dapat membuat Bawaslu lebih siap menghadapi Pemilu 2024.

Editor: Rama Agusta
Fotografer: Ranap THS

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu