• English
  • Bahasa Indonesia

Kelembagaan Adopsi UU Pemilu, Fritz Minta Konsisten Gunakan Istilah Panwas Desa/Kelurahan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) tatkala memberikan pengarahan dalam Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/ Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Jawa Barat, Jumat 17 Januari 2020/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta istilah pengawas (panwas) tingkat desa/kelurahan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus konsisten mengadopsi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski panwas akan mengawasi hajatan pilkada, Fritz mengimbau tetap menggunakan istilah Panwas Desa/Kelurahan, bukan dengan sebutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang disebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

"Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, saya menyarankan kita konsisten sesuai UU 7/2017 yang pakai istilah Panwas Desa/Kelurahan," tegasnya tatkala memberikan pengarahan dalam Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/ Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).

Fritz berpandangan, hal ini penting supaya narasi yang dibangun tetap satu suara, yakni kelembagaan Bawaslu berlandaskan UU Pemilu. Dia menegaskan, jangan sampai produk hukum yang dibuat setengah-setengah, Bawaslu mengacu UU 7/2017 tetapi kelembagaan di daerah mengistilahkan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang mengacu UU Pilkada.

"Saya rasa ketika kita mengadopsi proses itu terjadi pada UU 7/2017 itu akan menjadi narasi kita semua. Sebuah narasi yang disampaikan secara terus menerus akan menjadi kebenaran juga," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Abhan. Menurutnya, hal ini dilakukan supaya Bawaslu konsisten dan komprehensif. "Jangan pilih-pilih," tegas dia.

"Jadi ketika Bawaslu mengacu UU Pemilu, maka keseluruhan (Bawaslu) ke bawah juga harus pakai UU 7/2017. Artinya penyebutan PPL diganti penyebutannya dengan Panwas Desa/Kelurahan. Kalau kita menyebut PPL artinya kita akan mengacu UU 10/2016," tambah Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu