• English
  • Bahasa Indonesia

Ketika ASN Mengaku Dilema Atas Ketentuan Netralitas dalam Pilkada

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyosialisasikan Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kabupaten Asahan. Foto : Humas Bawaslu RI

Asahan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - "Kalau tak boleh ikut proses melihat dan berinteraksi dalam menentukan calon kepala daerah sebaiknya cabut saja hak pilih ASN (aparatur sipil negara)," kata seorang lelaki yang mengaku bernama Butar-Butar.

Pengakuan Butar-Butar selaku sekretaris kecamatan (sekcam) merupakan sebagian kecil permasalahan netralitas ASN dalam pilkada. Bertempat di Kabupaten Asahan Sumatra Utara, Minggu (8/3/2020) Butar-Butar menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diadakan Bawaslu Kabupaten Asahan. Dia merasa dilema saat menjalankan tugas dan jajaran ASN tingkat kecamatan yang perlu hadir mengetahui situasi lingkungan saat proses pencalonan seperti kampanye berlangsung.

"Setidaknya kami sebagai aparatur yang bertanggung jawab atas wilayah bisa menghadiri kampanye karena itu kerumunan, sekaligus proses menentukan pilihan dalam menjawab hak suara yang dipunya," sebutnya.

Asisten Komisi ASN (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Pangihutan Marpaung mengungkapkan, ASN jangan takut netral. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Neger Sipil, predikat ASN melekat setiap hari. "Jadi, kalau mau menghadiri kampanye dalam menjalankan tugas harus senantiasa membawa surat tugas. Itu boleh," sebutnya.

Kekhawatiran berbeda diungkapkan Muksin, salah seorang ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lelaki paruh baya itu mempertanyakan bagaimana program yang dianggap melanggar dalam implemtasi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada 10/2016. Baginya, program bantuan sosial merupakan program tetap yang bisa saja dianggap program dukungan kepada calon petahana.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjawab, ada penelusuran lebih lanjut terkait program bantuan sosial yang bisa dikategorikan sebagai gerakan mendukung salah satu pasangan calon pilkada. "Misalnya program yang sudah ditetapkan lama itu tidak sesuai jadwal yang kebanyakan malah banyak saat kampanye. Bisa juga dalam bantuan sosial itu terselip kampanye terselubung seperti adanya nomor pasangan calon atau lainnya. Itu yang akan ditindaklanjuti,' tegasnya.

ASN yang mempunyai hak pilih, lanjutnya, bisa melihat 'track record' calon kepala daerah dengan mencari dari berbagai informasi tanpa harus menghadiri kampanye atau pertemuan dukungan kepada salah satu calon. "Bisa melihat visi misi dari website KPU dan mencari rekam jejak calon dari berbagai sumber. Saat ini informasi mudah didapatkan," jelas perempuan yang sudah menjadi pengawas pemilu sejak 2009 ini.

Dewi menegaskan, Bawaslu bakal melibatkan masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN. Selanjutnya akan ada penindakan bila terdapat pelanggaran pidana dan membuat rekomendasi kepada KASN bila bukan termasuk pidana. "Nantinya KASN yang membuat rekomendasi dengan meneruskan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk dilaksanakan," sergahnya.

"Bapak/Ibu jangan takut netral dalam pilkada. Bila ada yang dirotasi atau diberhentikan dari jabatan dengan alasan tidak jelas, silakan melaporkan kepada kami (KASN). Kalau PPK tak menjalankan rekomendasi, nanti kami akan berkirim surat langsung kepada presiden," tambah Pangihutan di hadapan sekitar 500 ASN di Kabupaten Asahan yang menghadiri acara tersebut.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu