Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Muhammad menyatakan kewenangan Panitia Pengawas (panwas) Pemilu di tingkat kabupaten/kota semakin kuat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu kapasitas Panwas di tingkat kabupaten/kota harus lebih ditingkatkan. Apalagi penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota masih rawan konflik.
"Kita bertumpu pada peningkatan kapasitas pengawas di kabupaten/kota. Karena konflik paling banyak di tingkat kabupaten/kota," kata Muhammad usai rapat Tripartit antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/3).
Dia mengatakan kewenangan Panwas kabupaten/kota yang diperkuat dalam UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada ialah dalam hal penyelesaian sengketa. Di UU Pilkada sebelumnya, sengketa proses pemilihan diselesaikan di tingkat Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Namun kini, penyelesaian sengketa dilakukan di Panwas kabupaten/kota. Muhammad menjelaskan dalam hal terjadi sengketa dalam proses pencalonan kepala daerah kabupaten/kota, maka bisa diselesaikan di tingkat Panwas kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Nanti Bawaslu akan kasi penguatan ke perangkat di bawahnya," paparnya.
Karena itu agar kapasitas Panwas meningkat, Bawaslu telah membentuk tim seleksi panwas yang kompeten.
"Kami sudah bentuk tim seleksi dari tokoh masyarakat, akademisi yang dipastikan bebas konflik kepentingan partai politik dan birokrasi," ujar Muhammad.
Melalui tim seleksi yang kompeten, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar ini berharap seleksi menghasilkan pengawas-pengawas yang sesuai harapan. (VD)