Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Dalam acara konferensi pers yang dilakukan oleh KPU, Senin (15/2), di Hotel Aryaduta, Jakarta, disampaikan bahwa hari pemungutan dan penghitungan suara jatuh pada tanggal 15 Februari 2017.
“Pemilihan Kepala Daerah Gelombang Kedua akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, atau tepat setahun dari hari launching ini,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Pada Pilkada serentak gelombang kedua ini akan digelar di 7 (tujuh) provinsi, 18 (delapan belas) kota, dan 76 (tujuh puluh enam) kabupaten. Jika dilihat dari akhir masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur, terdapat 8 provinsi, namun mengingat Provinsi DIY tidak melaksanakan pemilihan maka hanya akan dilaksanakan di tujuh provinsi antara lain, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sesudah merilis jadwal Pilkada, KPU juga menggelar evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015 dengan menghadirkan beberapa tokoh diantaranya Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, Guru Besar FH Universitas Indonesia Topo Santoso, Direktur Perludem Titi Anggraini, Peneliti ICW Donal Fariz, Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz, serta Ketua Bawaslu Muhammad.
“Pertemuan ini dimaksudkan agar mendapat masukan-masukan terkait perbaikan regulasi Pilkada ke depan. Kami berharap masukan-masukan ini juga dapat menjadi bahan advokasi dalam revisi UU No. 8 Tahun 2015 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota),” tambah Husni.
Penulis : Falcao Silaban