• English
  • Bahasa Indonesia

Majelis Dengarkan Pokok Laporan Caleg DPD di Nias Selatan

Ketua Majelis Fritz Edward Siregar dan Anggota Majelis M Afifuddin mendengarkan keterangan pokok laporan caleg DPD RI dapil Sumut untuk dugaan kecurangan di Kabupaten Nias Selatan di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu 19 Juni 2019/ Foto Cristina Kartika

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Sidang atas laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini beragendakan pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis M Afifuddin yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/19).

Baca juga: Bawaslu Dengarkan Saksi Laporan Pileg di Kota Batam

Pelapor Faisal Amri sebagai calon legislatif (caleg) DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumut dan terlapor KPU Kabupaten Nias Selatan. Sebelumnya, pelapor telah menyerahkan 21 alat bukti berupa C1 (hasil rekapitulasi suara di TPS) dan DAA1 (hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa). Sedangkan KPU Nias Selatan belum melengkapi alat bukti satu pun dengan alasan masih dalam perjalanan ke Jakarta.

Pelapor memberikan pokok laporan adanya pelanggaran dalam prosedur dalam proses administrasi pemilu mengakibatkan adanya penggelembungan suara. “Adanya perbedaan C1 dan DA1 (hasil rekapitulasi di kecamatan) di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan,” jelas Faisal.

“Dalam proses pengumpulan data rekap kecamatan, kabupaten dan provinsi adanya ketidaksinkronan data C1 dengan DA1 DPD. Di mana, adanya penggelembungan suara dengan bertambahnya suara calon DPR RI nomor urut 23 Badikinea Sitepu. Dan pada rekapitulasi suara, saksi tidak menandatangani formulir DC1,” tambahnya.

Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc

Terlapor yang tidak bisa hadir kemudian diwakili oleh Koodinator Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati. Menurutnya, saat rekapitulasi hasil perhitungan di Nias Selatan tidak dihadiri oleh saksi pelapor. Pada saat itu juga tidak ada saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu yang merasa keberatan.

“KPU Nias Selatan telah melakukan prosedur yang sesuai. Hasil perhitungan suara di Kabupaten Nias Selatan formulir DB1 telah ditandatangani saksi. KPU Nias Selatan juga telah mengumumkan rekap di papan pengumuman,” terang Ira.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dalam agenda pengesahan alat bukti dan keterangan saksi Kamis (19/6/19) pukul 15.00 WIB. Jadwal sidang putusan akhir akan diagendakan pada Jumat, (20/6/19).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu