Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka kegiatan Sinergitas Penguatan Kelembagaan sebagai Proyeksi Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin (27/10/2025).

Tanjung Selor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi kelembagaan pengawas pemilu di seluruh tingkatan sebagai persiapan menghadapi Pemilu nasional dan lokal tahun 2029. Ia menilai, kolaborasi antar-level kelembagaan menjadi kunci membangun sistem pengawasan yang tangguh, dan dipercaya publik.

Totok menjelaskan, penguatan kelembagaan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi justru dimulai pada masa non-tahapan. Pada periode ini, Bawaslu melakukan konsolidasi demokrasi melalui dialog dengan masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, dan kelompok sosial lainnya untuk menyerap aspirasi publik.

“Kerja Bawaslu tidak pernah berhenti meski di luar tahapan Pemilu. Justru di masa ini kami menyerap aspirasi rakyat untuk memperkuat demokrasi agar Pemilu ke depan lebih baik dan minim pelanggaran, seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Totok saat membuka kegiatan bertajuk Sinergitas Penguatan Kelembagaan sebagai Proyeksi Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, menghadapi Pemilu 2029, Bawaslu perlu memperkuat koordinasi lintas tingkatan serta memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem pengawasan. Tantangan ke depan, menurutnya, tidak hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut netralitas ASN, penyebaran disinformasi politik, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Totok juga menegaskan bahwa Bawaslu merupakan produk rakyat dan hasil reformasi. Karena itu, memperkuat Bawaslu berarti menjaga semangat reformasi itu sendiri.

“Proses penyelenggaraan Pemilu memang tidak luput dari kekurangan, tetapi bukan berarti lembaganya harus dibubarkan. Justru Bawaslu kini diperkuat, salah satunya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah frasa rekomendasi menjadi putusan. Artinya, setiap rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” tegasnya.

Forum ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan instansi, akademisi, serta mahasiswa. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi kesiapan kelembagaan pengawas Pemilu sekaligus sarana memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Editor : Nofiar
Penulis dan Dokumentasi: Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara