• English
  • Bahasa Indonesia

Minimalisir Sengketa Proses Pemilu 2024, Bawaslu Utamakan Upaya Pencegahan

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Totok saat mengikuti dalam Webinar yang digelar Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) bertajuk 'Tantangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024', Selasa (28/6/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan arah kebijakan lembaga pengawas pemilu saat ini mengutamakan pengawasan dan pencegahan. Dalam dimensi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Bawaslu juga bakal memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses.

"Kita berharap penyelesaian sengketa tidak banyak, artinya kita upayakan pencegahan," ungkap Totok dalam Webinar yang digelar Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) bertajuk 'Tantangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024', Selasa (28/6/2022).

Dia menjelaskan kontestasi pemilu tak ubahnya seperti lomba balapan lari, sehingga akan ada "gesekan-gesekan". Dalam konteks pemilu, Totok menuturkan, negara melalui Bawaslu yang diberikan kewenangan atibutif penyelesaian sengketa proses, hadir untuk meminimalisir gesekan para pihak terkait Pemilu 2024.

"Bawaslu hadir untuk meredam gesekan itu menjadi sesuatu yang konstruktif, perbedaan pendapat terselesaikan menjadi dinamika yang penuh pengertian menuju keadilan pemilu," urai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum tersebut.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, dalam dinamikanya Totok melihat penyelenggaraan pemilu tenggat waktunya sangat pendek seperti masa kampanye yang hanya 75 hari. Dalam konteks menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu akan mengupayakan penyelesaian sengketa proses semaksimal mungkin, cepat, dan tepat sesuai asas keadilan pemilu. 'Tentunya dengan tidak merugikan hak-hak para pencari keadilan," tegas dia.

Terkait dengan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu, Totok bakal meminta para pengawas pemilu melakukan sosialisasi dan diskusi secara intens dengan para calon/peserta pemilu. Hal ini sebagai upaya agar permasalahan bisa segera selesai, sehingga tak menjadi permohonan sengketa.

"Melalui pencegahan ini sehingga gesekan tidak berlanjut ke permohonan penyelesaian sengketa, tapi bisa kita cegah dari awal, bertemu langsung dengan para pihak yang berkaitan dengan tahapan, itu yang utama kita lakukan," kata alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHI) Sunan Giri Malang itu.

Dia berharap Pemilu 2024 tidak ada yang memperkeruh dengan hoaks dan isu SARA. Kata dia, semuanya bisa diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu