Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, tentu indikator utama yaitu seluruh tahapan Pemilu dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan sesuai asas-asas penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu yang demokratis juga terletak bagaimana penegakan hukum pemilunya. Demikian disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Nelson Simanjuntak saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Menurut Nelson dalam upaya penegakan hukum salah satu langkah strategis adalah bagimana penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu. Dalam upaya menindak pelanggaran jangan sampai pandang bulu. Berikan efek jera pada pelakunya.
“Dengan melakukan pencegahan dan penindakan pada orang-orang yang melakukan pelanggaran sesungguhnya hukum pemilu sudah ditegakan dengan benar. Akan tetapi sebaliknya, jika ada pelanggaran lalu Bawaslu dan jajarannya sampai kebawah tidak bisa melakukan penindakan hal tersebut akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengawas pemilu,” tegas Mantan Tim Asistensi Bawaslu itu.
Jadi, lanjut Nelson, pada Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah ke depan, Bawaslu harus sigap dan cepat dalam menangani adanya pelanggaran. Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap Bawaslu.
Selain itu Nelson memandang adanya perbaikan terhadap Undang-Undang Pilkada ini. Kewenangan lebih yang diberikan pada Bawaslu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sangat tepat, karena pelanggaran yang tadinya susah untuk dijerat namun pada Pilkada 2017 ini bisa teratasi dengan sangat baik.
UU Pilkada tahun 2017 bisa dikatakan lebih baik dibandingkan UU Pilkada 2015. Tentu, kata dia, hal ini tidak lain karena peningkatan kewenangan Bawaslu dan norma lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR didalam UU 10 Tahun 2016.
Misalnya, pengaturan tentang penindakan politik uang beserta sanksinya. “Dulu kejahatan dalam pemilu yang satu ini sangat susah untuk dijerat karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Sekarang jauh lebih sempurna karena sipelaku dapat didiskualifikasi jika terbukti,” pungkas Nelson.
Dia menambahkan bahwa kewenangan dalam mendinskualifikasi pasangan calon berlaku juga untuk Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.
Di akhir sambutannya Nelson ingin melihat apakah ada perkembangan dan kenyataan hukum di masyarakat pada Pilkada 2017 yang dievaluasi. Evaluasi Penanganan Pelanggaran merupakan bagian dari strategi lembaga Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam upaya perbaikan ke depannya.
Penulis: Irwan
Editor: Ali Imron