Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan sambutan pada Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (9/12/2025) malam.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi, meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah untuk segera menyesuaikan pendekatan penanganan pelanggaran setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025. Penyesuaian ini dinilainya penting agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor norma hukum terbaru yang kini menjadi rujukan.

 

Menurut Puadi, Putusan MK 135/2025 membawa perubahan yang memengaruhi desain penegakan hukum pemilu, mulai dari kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga hingga penataan alur penyelesaian sengketa dan penguatan standar pembuktian. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu perlu memahami konteks perubahan tersebut agar proses penanganan pelanggaran berjalan selaras dengan ketentuan yang kini berlaku.

 

“Pemimpin pengawas pemilu di semua tingkatan dituntut memahami secara utuh substansi perubahan regulatif pasca putusan MK,” ujar Puadi dalam sambutannya pada Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

 

Ia menilai bahwa pemahaman yang menyeluruh tersebut menjadi landasan penting agar Bawaslu mampu menjaga kualitas penegakan hukum pemilu. Puadi menguraikan empat hal utama yang perlu diperhatikan jajaran pimpinan pengawas pemilu, yaitu memastikan setiap laporan dan temuan ditangani tepat waktu dan sesuai prosedur; memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), KPU, DKPP, serta lembaga terkait lainnya; menjaga ketelitian dalam analisis awal dan klasifikasi pelanggaran; serta memastikan hak peserta pemilu dan pemilih tetap terlindungi dalam setiap proses.

 

“Integritas dan kapasitas kepemimpinan kembali menjadi kunci, karena penegakan hukum pemilu yang tidak konsisten atau bias dapat memengaruhi legitimasi proses demokrasi secara keseluruhan. Setelah Putusan MK 135/2025, kebutuhan akan ketepatan dan kualitas penanganan pelanggaran menjadi semakin mendesak,” tutupnya.

 

Foto : BSW, Nofiar

Editor : Nofiar