• English
  • Bahasa Indonesia

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tidak Maksimal, Bawaslu Rumuskan Advokasi Revisi UU Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Laporan tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 lalu yang masuk ke jajaran Pengawas Pemilu sebesar 1.090 kasus. Namun, dari jumlah tersebut hanya 60 kasus yang ditangani oleh penyidik kepolisian, penuntutan, hingga pengadilan.

Minimnya kasus pidana pemilu yang ditangani, dinilai sebagai salah satu permasalahan serius yang harus segera dicarikan solusinya. Oleh karena itu Bawaslu sebagai pemangku kepentingan utama dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Mencari Efektifitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Pilkada, di Bogor, Selasa (16/2).

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa dari hasil FGD tersebut ada dua ide yang muncul dalam rangka mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu. Pertama, menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana pemilu pada sistem peradilan pidana. Kedua, adalah Kepolisian dan Kejaksaan menugaskan penyidik dan penuntut untuk berada di Bawah Komando Operasi (BKO) dan bertanggung jawab pada Bawaslu.

“Dibuat menjadi satu atap di Bawaslu. Ini untuk lebih efektif dan efisien karena batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang cukup singkat,” tutur Nelson.   

Kelebihan lain dari sistem satu atap ini, tambah Nelson dapat menjamin integritas proses dan hasil Pemilu karena bukan tidak mungkin ada pengaruh dari kepentingan partai politik dan peserta pemilu terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.

“Agar ada jaminan integritas terhadap proses dan hasil dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” tambah Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu.

Ide lain yang muncul yakni mengklasifikasi tindak pidana pemilu dengan kategori sebagai perbuatan pidana yang langsung mempengaruhi hasil pemilu dengan perbuatan yang merupakan gangguan keamanan dalam pemilu. Ini dilakukan agar tindak pidana pemilu yang harus ditangani lebih spesifik dan berorientasi terhadap tindak pidana pemilu yang berpengaruh terhadap hasil pemilu saja.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan selama ini Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) hanya sebagai tugas tambahan saja. Padahal, penanganan tindak pidana pemilu sangat singkat dan menyebabkan banyak kasus tidak dapat tertangani.

“Kalau menurut Bawaslu lebih efektif Polisi dan Jaksa bergabung ke Bawaslu seperti model KPK, sehingga penanganan pidana pemilu lebih efektif,” katanya.  

Dia menyampaikan bahwa hasil FGD ini akan dibuat menjadi rumusan dalam advokasi dan diserahkan pada Komisi II DPR RI dalam rangka revisi UU Pilkada. Beberapa waktu lalu, DPR meminta agar Bawaslu dan KPU mengevaluasi secara serius pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015.

“Kita sedang mencari format yang ideal dalam memenuhi ekspektasi publik secara baik. Rekomendasi dari forum ini menjadi bagian advokasi  kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada pekan depan,” kata Muhammad.  (hms/bawaslu)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu