• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawasan Pemberian Bansos, Dewi: Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Pidana dan Administrasi

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber diskusi daring yang digelar Bawaslu Kalimantan Tengah, Senin 18 Mei 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendukung sepenuhnya program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban hidup dampak pandemi virus Korona. Namun, Bawaslu melakukan pengawasan agar memastikan program tersebut murni kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah, bukan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2020.

"Tentu tidak ada maksud untuk menghambat proses pemberian bansos. Tetapi kami melakukan pengawasan untuk memastikan saja bahwa memang bantuan sosial ini memang untuk kemanusiaan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada," ungkap Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang digelar Bawaslu Kalimantan Tengah, Senin (18/5/2020).

Dia memandang, kehadiran Bawaslu dalam mengawal bansos ini sangat penting. Pasalnya, pemberian bansos berpotensi mengarah terhadap larangan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Aturan itu berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Jadi bansos ini sangat terkait dengan Pasal 71 Ayat 3, tidak mengarah kepada ketentuan Pasal 72 Ayat 3 soal politik uang," cetus doktor hukum lulusan Unhas Makassar itu.

Dewi menjelaskan, pemberian bansos untuk kepentingan pencalonan dalam pilkada merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188. "Jadi dalam Pasal 71 ayat 3 ini, pelanggaran bisa dikenakan dua sanksi, pidana dan administrasi. Kalau sanksi pidana dibahas dengan polisi dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Pemilu). Kemudian kalau pelanggaran administrasi akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi," papar Dewi.

Sebagai informasi, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat pembagian bansos saat pandemik covid-19. Bagi-bagi sembako dilaukukan di 23 Kabupaten/kota pada 11 provinsi yang diduga dipolitisasi calon petahana. Salah satu yang menyeruak yaitu dengan menempelkan gambar kepala daerah dalam bansos tersebut.

“Sesuai informasi yang naik ke Bawaslu RI, tercatat ada 23 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi yang diduga melakukan politisasi dengan cara menempelkan gambar calon petahana dalam bansos,” pungkas Dewi.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu