JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan memberikan gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Perbendaharaan milik Kementerian Keuangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu lantaran gedung tersebut tidak digunakan dengan optimal. Di sisi lain, Gedung Bawaslu saat ini kurang memadai untuk semua aktivitas Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Untuk gedung bagi Bawaslu RI, gedung (Kementerian) Keuangan, saya belum cek. Kalau memang diperlukan Bawaslu dan (Kementerian) Keuangan juga tidak produktif (menggunakan gedung tersebut), saya berikan (kepada Bawaslu),” ujar Jokowi saat menerima jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2014).
Ia mengatakan, pemerintah memang telah mencanangkan moratorium pembangunan gedung baru bagi kementerian/lembaga negara. Hanya, kata dia, jika memang ada keperluan mendesak untuk membangun gedung baru, Presiden akan memberi izin.
Misalnya, kata dia, Bawaslu Provinsi yang belum memiliki gedung sendiri. Jokowi mengatakan, jika memang demikian dan di sisi lain gubernur setempat sudah menyediakan lahan, maka pembangunan gedung dapat dilakukan. “Kalau KPU (provinsi) ada (gedung), ya mestinya Bawaslu juga ada,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, pada forum yang sama, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan Gedung Bawaslu yang berlokasi di Jalan Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat saat ini digunakan bersama dengan DKPP. Gedung milik Sekretariat Negara itu, kata Muhammad tidak lagi memadai untuk memfasilitasi aktivitas pengawasan pemilu dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dia menuturkan, berdasarkan pantauan pihaknya, Gedung Diklat Perbendaharaan Kemenkeu tidak digunakan secara optimal. Gedung itu berada tepat di belakang Gedung Bawaslu. “Daripada tidak digunakan, izinkan Bawaslu untuk menggunakannya supaya Bawaslu bisa optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Muhammad.
Dia juga meminta Presiden menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan lahan bagi Bawaslu provinsi agar dapat mendirikan gedung untuk memfasilitasi pengawasan pemilu dan pilkada.
Penulis : Deytri Aritonang