• English
  • Bahasa Indonesia

Prinsip Pelaksanaan Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi Webinar Mengawal Demokrasi di Tengah Pandemik, Menakar Kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan Indopolling Network, Jumat malam (5/6/2020). Foto : Christina Kartikawati/ Humas Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada beberapa prinsip pelaksanaan Pilkada di era ‘new normal’ akibat pandemi covid-19. Pertama adalah perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Masalah keselamatan tidak bisa ditawar.

“Jangan sampai penyelenggara dan masyarakat tertular covid-19. Jangan sampai ada klaster penyelenggara. Ini tidak kita harapkan,” katanya pada Diskusi Webinar Mengawal Demokrasi di Tengah Pandemik, Menakar Kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan Indopolling Network, Jumat malam (5/6/2020).

Prinsip kedua adalah ketersediaan kerangka hukum yang adaptif tetapi tetap akuntabel dalam pelaksanaan Pilkada. “Kerangka hukum ini yang pro pada keamanan dan kesehatan semua pihak” jelas Bagja.

Ketiga, lanjutnya, dukungan anggaran dan logistik yang tepat waktu. “Di setiap TPS disediakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer, jadi pasti memerlukan anggaran. Logistik harus cukup dan distribusinya tepat waktu,” ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja melanjutkan, yang keempat komitmen semua pihak untuk menjaga keberlanjutan tahapan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis walaupun di tengah pandemi. Dia mengharapkan tidak ada diskriminasi antara paslon satu dengan paslon yang lain. “Ini harus dipastikan, jangan sampai di masa pandemi, pasangan yang lain lebih diutamakan. Petahana misalnya lebih diutamakan. Treatmentnya harus sama. Harus memastikan juga penegakan integritas, kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas hasil Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi tentu ada standar kesehatan yang harus diadopsi untuk menjaga agar demokrasi dan pemerintahan tetap berjalan, sementara keamanan dan keselamatan rakyat terlindungi.

Dia menjelaskan, KPU sedang merancang PKPU terkait tata kelola penerapan teknologi informasi. Di masa depan, untuk menghadapi situasi yang berubah maka harus dilakukan langkah-langkah penyesuaian ke arah itu. Selain itu dalam rangka mengadopsi protokol kesehatan, KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan tentang bagaimana standar kesehatan dalam tata kelola pelaksanaan pilkada nanti.

“KPU juga memikirkan suatu langkah diharapkan ada Kerjasama dalam hal bagaimana standar penanganan masalah Kesehatan, sehingga KPU selaku penyelenggara akan fokus pada penyelenggaraan tahapannya. Jangan sampai tahapan tidak dapat diselenggarakan dengan baik,” tandasnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu