• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Penyampaian Perppu Pilkada oleh Pemerintah, Bawaslu Siap Ikuti Aturan Undang Undang

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda bersama dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono dan Puadi dalam RDP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendengarkan penyampaian Kemendagri terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan, sebagai pelaksana Undang-Undang, Bawaslu siap melaksanakan apapun perintah Undang-Undang.   

"Bagi Bawaslu sebagaimana yang disampaikan Mendagri pada prinsipnya kami mengikuti apa yang diputuskan," ujar Herwyn bersama dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono dan Puadi dalam RDP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Meski demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait rencana diterbitkannya Perppu. Herwyn mengungkapkan, terkait persyaratan pencalonan pilkada yang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

"Kalau seandainya hasil pemilu sebelumnya itu berlarut-larut, cara penyelesaiannya bagaimana. Kita tahu bersama dalam pemilu sebelumnya ada permasalahan-permasalahan terkait beberapa tempat yang memang perlu dipertimbangkan karena ada irisan irisan yang bisa saja mengganggu tahapan pilkada kalau persoalan pemilu belum selesai," papar dia.

Berikutnya mengenai perbantuan aparat keamanan, mengingat pengalaman Pilkada 2020 daerah-daerah yang tidak mengelar pilkada, aparat keamanannya membantu mengamankan daerah yang menggelar pilkada. Selanjutnya soal kerawanan pengadaan dan distribusi logistik yang hanya selisih tujuh bulan dari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Bagi Bawaslu, juga ada persoalan di pembiayaan pengawas ad hoc karena ada standar biaya masukan Kemenkeu yang melarang duplikasi pembiayaan honorium yang diterima di pemilu dan pilkada," papar Herwyn.

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengatakan urgensi Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 dan antisipasi kekosongan kepala daerah. Adapun kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023.

Tito menuturkan untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, idealnya paling lambat 1 Januari 2025 maka proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.

"Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan kalau ada sengketa," papar dia. 

Dalam penyampaian Perppu, Pemerintah juga menyampaikan beberapa materi muatan pengaturan seperti durasi masa kampanye dan durasi penyelesaian sengketa proses.

Tito mengatakan Pemerintah mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. "Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye," kata dia.

Durasi penyelesaian sengketa proses pilkada juga diusulkan dipangkas. Tito menuturkan usulan pemangkasan dilakukan pada masing-masing tingkatan mulai Bawaslu sampai dengan Pengadilan yang final di PTUN serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung.

Berikut hasil kesimpulan RDP kali ini:
1. Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan masyarakat dan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD. 

2. Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal Undang-Undang tersebut.

Editor: Bhakti Satrio W
Foto: Jaka Fajar

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu