Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, tugas pengawas pemilu adalah untuk memastikan proses adminitrasi berjalan dengan baik. Sementara KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan sebagaimana asas-asas pemilu dimana salah satunya adalah menjalankan rekomendasi pengawas pemilu.
“Ketika Panwas memberikan rekomendasi tidak dilihat sebagai punishment tetapi bagaimana saling mengingatkan dan menguatkan fungsi-fungsi pengawasan”, ujar Muhammad dalam Trilateral Meeting antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat lantai I Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selasa (5/4).
Menurut Muhammad, terkait dugaan pelanggaran oleh panwas ada dua unsur yang bisa mengadukan pelanggaran kode etik ke DKPP yaitu dari unsur masyarakat dan panwas itu sendiri. Namun, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke DKPP melalui Bawaslu atau Panwaslu. Selanjutnya, Bawaslu melanjutkan aduan tersebut ke DKPP.
“Bawaslu/Panwas boleh menjadi tempat transit untuk pengaduan ke DKPP”, ujarnya.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu menambahkan, terkait unsur pengawas yang akan mengadukan pelanggaran kode etik, sudah ditetapkab Standar Opersaional Prosedure (SOP) tersendiri. Dimana, semua jajaran yang akan mengadukan pelanggaran kode etik unsur penyelenggara KPU, sebelumnya harus melakukan konfirmasi ke Bawaslu RI terlebih dulu.
“Bawaslu RI kembali akan mengingatkan akan SOP pengaduan pelanggaran kode etik ke jajaran pengawas pemilu dibawah”, kata Muhammad.
Penulis/Foto : Muhtar
Editor : Ira Sasmita