• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Bawaslu : Perlu Komitmen Bersama Hilangkan Korupsi

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Bawaslu dalam rangka implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu. Tujuan secara umum diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Bawaslu dalam upaya bebasnya penerimaan atau pengendalian gratifikasi. Tujuan secara khusus adalah untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro dalam arahannya pada peserta Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Bogor, Rabu (2/3) hingga Jumat (4/3) yang diikuti peserta dari Bawaslu RI sebanyak 31 orang dan Bawaslu Provinsi sebanyak 12 orang.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar kita mempunyai komitmen yang kuat untuk menghilangkan korupsi dari Bawaslu. Harus terpatri dalam diri kita masing-masing nilai dari integritas. Kegiatan ini adalah program yang sudah lama dirintis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar peserta lebih fokus. Model pembelajaran yang diusulkan KPK sangat mengasyikkan sehingga mudah ditangkap dan dilaksanakan,” jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan pula bahwa nilai dari integritas penyelenggara pemilu yaitu kejujuran. Oleh karena itu, Gunawan menyarankan agar meninggalkan semua mental-mental yang korup. Menurutnya perlu diambil langkah-langkah bersama KPK untuk membangun komitmen bersama agar tidak ada kejadian seperti korupsi dan gratifikasi di lingkungan Bawaslu.

“Komitmen kita harus kita bangun dan kita rawat. Jangan sampai terjadi korupsi di Bawaslu,” harapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa Bawaslu cukup rawan, bahkan sangat rawan. Apalagi, sambungnya, di tingkat panwas yang masih bersifat ad hoc.

“Saya sudah mendekati paripurna kepercayaan saya, keyakinan saya terhadap Bawaslu. Untuk panwas masih harus kita bina dan kita rawat dan kawal. Disamping itu memang ada sistem/celah yang membuat panwas bisa melakukan gratifikasi karena panwas bersifat ad hoc dan diberikan kewenangan untuk penyelesaian sengketa pilkada.

“Alhamdulillah, sampai detik ini saya belum mendengar panwas yang melakukan gratifikasi,” jelasnya. Mudah-mudahan pada Pilkada 2017 kita mampu mengawal integritas bersihnya pengawas pemilu dapat terwujud dan dapat dihormati,” tegas Gunawan.

Penulis/Foto: Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu