Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Keberhasilan penyelenggaraan pemilu kada di Indonesia, sangat tergantung pada kinerja para penyelengara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah selaku pelaksana dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai lembaga pengawasan yang mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu Kada untuk pemilihan Bupati dan Walikota.
Pemilu sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian untuk pemilu kadanya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 dan penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Sehubungan dengan habisnya masa kerja Panwaslu Kabupaten Kota pasca usai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu, Bawaslu RI bersama tim seleksi menyelenggarakan seleksi terhadap panitia pengawas di seluruh Indonesia guna menghadapi Pemilu Kada yang akan dilaksanakan secara serentak pada September 2015.
Seleksi ini dilaksanakan bekerja sama dengan tim seleksi Provinsi yang unsurnya terdiri dari akademisi, profesional, dan atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Pelaksanaan seleksi untuk menjaring Pengawas Pemilu yang berkompeten di Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung Rabu 10 Desember 2014 terbagi di 2 (dua) titik, yaitu di Banjarmasin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dan di Kota Barabai ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penempatan dua titik test di dua kota ini guna menampung minat peserta yang berasal dari 13 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin selaku Ketua tim seleksi Panwas Provinsi Kalimantan Selatan Profesor Doktor Sutarto Hadi didampingi tim supervisi Bawaslu RI berharap dari seleksi yang diselenggarakan secara jujur dan transparan ini akan menghasilkan Panitia Pengawas Pemilu yang berkualitas dan membanggakan dalam mengawal proses pengawasan pemilu Bupati yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Supervisi Bawaslu RI untuk kota Banjarmasin dan Kota Barabai terdiri atas Kasubag Dokumentasi dan Publikasi dan Kasubag Data dan Informasi.
Seluruh berkas soal test yang masih tersegel diberikan kepada tim seleksi setempat sekaligus mengawasi pelaksanaan tes hingga proses pemusnahan berkas dengan cara membakar semua berkas soal yang digunakan. Peserta yang mengikuti test di Banjarmasin sejumlah 73 orang sementara di Kota Barabai diikuti sejumlah 64 peserta. Peserta test rata rata berasal dari berbagai aktivis atau pegiat pemilu, cendekiawan, karyawan serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Penulis : Nurmalawati Pulubuhu