Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).
Sidang Perdana digelar di aula gedung Kementerian Agama (KEMENAG) Jln. MH Thamrin dan dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas. Hadir juga Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatingtyas dan Nasrullah. Sedangkan beberapa komisioner dari KPU dan Bawaslu tidak bisa hadir dalam sidang perdana DKPP mengingat komisioner yang lain mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie itu mengagendakan klarifikasi terhadap laporan dan belum masuk kepada substansi pembahasan. Untuk itu, pelapor masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan merapikan berkas-berkas laporannya sampai pada hari senin 11 Agustus 2014.
“Sidang ini juga tidak akan menilai KPU dan Bawaslu secara institusi serta Keputusan serta keputusan-keputusannya. Sidang DKPP ini untuk menilai perilaku masing-masing Anggota penyelenggra pemilu,” ujar Jimly
Sidang kedua direncanakan akan digelar pada hari Senin 11 Agustus mendatang. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan akan memberikan waktu yang sebanyak-banyak kepada pemohon untuk menjelaskan secara detail isi laporannya.
Penulis : Muhtar
Editor : Falcao Silaban