• English
  • Bahasa Indonesia

Soliditas Diperlukan Bagi Pengawas Pemilu

Kota Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, soliditas merupakan salah satu nilai dan juga syarat yang wajib diimplementasikan oleh pengawas pemilu. Itu disampaikannya dalam Rapat Pemantapan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 (15/9/2022).

"Soliditas dalam arti memperkuat kerjasama dan saling belajar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menunjang pelaksaan tugas," katanya.

Pengalaman dan pesan tersebut, Puadi menambahkan, dirinya rasakan ketika mengampu koordinator divisi penanganan pelanggaran, baik ketika di provinsi dan RI.

Menurutnya, soliditas antar divisi membawa banyak kebaikan bagi lembaga. Semisal dalam penanganan pelanggaran, khususnya Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga terdapat Kepolisian dan Kejaksaan.

"Saya berharap, soliditas ini tetap terjalin walaupun secara posisi dan periodesasi terdapat teman-teman Kordiv PP yang tidak melanjutkan kembali menjadi pengawas pemilu," pungkasnya.

Penulis: Sulastio
Foto: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu