Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan persoalan daftar pemilih merupakan hulu pelanggaran, sengketa, dan persoalan hukum pemilu. Persoalan tersebut, kata dia, jika tidak dibenahi secara serius akan terus berulang pada setiap pemilu.
"Banyak pelanggaran pemilu baik administratif, etik, maupun pidana bermula dari ketidakakuratan data pemilih," katanya dalam kegiatan Bawaslu Goes to Campus: Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Pemilih Pemula di Universitas Nasional, Jumat (19/12/2025).
Dia menegaskan data pemilih yang tidak valid berpotensi melahirkan pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang kehilangan haknya. Kondisi tersebut, kata dia, juga menjadi pemicu berulangnya laporan pelanggaran dan sengketa hasil pemilu.
"Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi soal keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Dekan Fisip Unas Aos Yuli Firdaus mengatakan pemilih pemula memiliki peranan penting untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran dan ketidakadilan yang muncul akibat data pemilih yang bermasalah. Dia meminta mahasiswanya tidak sekadar menggunakan hak pilihnya, melainkan memastikan hak tersebut terlindungi dan prosesnya berjalan secara jujur dan adil.
"Peran kalian sangat penting, pemilih pemula bukan hanya pengguna hak pilih tetapi juga kelompok yang kritis melek informasi dan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi," katanya.
Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardana Ulfa Aziz menjelaskan beberapa masalah daftar pemilih yakni masalah data kependudukan, masalah pemutakhiran data pemilih, masalah pemilih pindahan, masalah kelompok rentan. Juga kata dia, masalah transparansi dan partisipasi publik, masalah regulasi dan kelembagaan, dan masalah teknis dan digitalisasi.
"Misalnya Sidalih yang mengalami eror, keterlambatan sinkronisasi, dan keterlambatan SDM dan infrastruktur IT di daerah," jelasnya.
Teks dan foto: Robi Ardiantor
Editor: Hendi Poernawan