Mamuju, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengingatkan kepada seluruh stakeholders Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017, terkait permalasahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu bermasalah dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Peringatan tersebut ia sampaikan saat Bawaslu menggelar Sosialisasi Tatatp Muka dengan Stakeholder dan Masyarakat dalam Rangka Pengawasan Partisipatif di provinsi ke-33 hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Jumat (24/6) sore.
“Mengenai ruang penyalahgunaan daftar pemilih, Sulawesi Barat termasuk daerah yang berat ini”, ungkap Nasrullah.
Persoalan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya yang ada di Mamuju Tengah dan Mamuju Utara menjadi sorotan pria kelahiran Sulawesi Barat tersebut. Sebagian besar kasus yang terjadi menurutnya seperti nama yang tercantum dalam DPT, tidak dilengkapi dengan nomor induk kependudukan dan alamat yang jelas.
“Saya warning di kampung itu halaman saya di Polman sana, jangan pernah lagi memasukkan pemilih yang tidak jelas identitasnya”, kata dia.
Nasrullah mempertanyakan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU jika nama dalam daftar pemilih tersebut tidak diketahui alamatnya. Daerah otonomi baru hasil pemekaran, menurutnya memang, memiliki potensi masalah terkait daftar pemilih fiktif lebih besar.
“Bisa saja, satu orang memiliki dua nomor induk kependudukan, ini kemungkinan besar yang terjadi”, ujarnya.
Provinsi Sulawesi Barat, lanjut Nasrullah, menjadi salah satu provinsi yang akan dipantau langsung oleh Bawaslu RI terkait permasalahan daftar pemilih. Dia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggara pemilu di provinsi tersebut bisa bersama-sama memperbaiki daftar pemilih pada pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan sebagai narasumber pada acara sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa pemutahkhiran daftar pemilih menjadi hal yang penting khususnya terkait calon perseorangan. Menurut dia, tahapan verifikasi syarat minimal dukungan calon independen wajib mengikutsertakan pengawasa pemilu dalam tim verifikator.
“KPU yang akan melakukan verifikasi adminitrasi secara faktual, wajib menggandeng pengawas pemilu, jika tidak hasilnya akan kita tolak”, tegasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga mendorong penguatan aspek kelembagaan penyelenggaraan pengawasan pemilu pada pilkada serentak. Proses pembentukan PPK , PPS dan KPPS menurutnya wajib dilakukan secara terbuka, transparan dan berdasarkan kompetensi, dan juga harus diawasi oleh pengawas pemilu.
Penulis : M. Zain T.
Editor : Ira Sasmita