• English
  • Bahasa Indonesia

Strategi Pengawasan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi Pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Pelaporan Dana Kampanye dan Tindak Lanjut Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Dana Kampanye. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Bawaslu juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) terkait hal ini.

Fritz menjelaskan strategi yang dilakukan bertujuan untuk menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pemilihan. Dia menegaskan pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

"Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu di laporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," jelas Fritz dalam diskusi bersama KPU dan PPATK secara daring di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tidak hanya itu, Fritz menyatakan Bawaslu akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Lalu soal transparansi, peserta pilkada harus jujur tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.

"Jadi kita akan melihat kepatuhan peserta tidak adanya perbedaan formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU, tapi juga publikasi laporan LKDK lalu pembukuan dana kampanye," kata Pria Kelahiran Medan ini.

Strategi pengawasan lainnya, lanjut Fritz, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek mengenai sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Kemudian penelusuran terhadap penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang.

Terakhir dia pun berharap tidak ada afiliasi antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan peserta pemilihan saat pengecekan laporan audit kampanye. Menurutnya catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus dimiliki oleh KAP yang telah ditunjuk, untuk mempertahankan kredibelitas hasil audit.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu