• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Harap Masyarakat Jadikan Bawaslu Sebagai Solusi Penyelesai Sengketa Proses Pemilu

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat narasumber yang diselenggarakan KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Padang yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Rabu (3/8/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap masyarakat dapat menjadikan Bawaslu sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa proses selama tahapan pemilu.

"Kalau ada pencurian, untuk menyelesaikan masalah, masyarakat larinya ke polisi. Nah kalau ada problem yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu, masyarakat harusnya lari ke Bawaslu," ujarnya memberikan perumpamaan peranan kewenangan saat menjadi narasumber yang diselenggarakan KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Padang yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Rabu (3/8/2022).

Menurutnya kesuksesan dari suatu pemilu tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara saja, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan. Apalagi dia menambahkan, undang-undang telah menyediakan fasilitas untuk menyelesaikan sengketa proses kepemiluan, dengan diberikannya wewenang mediasi dan adjudikasi kepada Bawaslu.

"Saya tekankan, bahwa pemilu kita tidak hanya mengejar suara 50 persen plus satu (kemenangan hasil suara), tetapi juga musyawarah mufakat jika ada sengketa proses sengketa pemilu," tegasnya.

Untuk itu, Totok yang juga mengampu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menginginkan masyarakat sebagai mitra utama dalam penegakkan hukum pemilu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu