• English
  • Bahasa Indonesia

Tren Kejahatan Pemilu Semakin Meningkat

Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Bawaslu RI menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Gelombang II yang juga dihadiri unsur pengawas pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan, di Denpasar, Senin (12/12).

Denpasar, Badan Pengawas Pemilu - Penegakan terhadap tindak pidana pemilu harus semakin ditingkatkan mengingat faktanya bahwa kejahatan pemilu dari pemilu ke pemilu juga semakin meningkat. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses penegakan pidana pemilu  lebih baik.

 

"Kelakuan peserta pemilu kita dari tahun ke tahun tidak semakin baik justru semakin buruk dalam arti semakin tergoda melakukan kecurangan dengan melakukan kejahatan. Namun, di sisi lain kita mendapat kritikan yang luar biasa dari masyarakat karena penindakan pidana pemilu kita tidak semakin baik. Memang harus diakui ada kelemahan yang menyebabkan itu terjadi," ujar Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Gelombang II yang dihadiri unsur pengawas pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan, di Denpasar, Senin (12/12).

 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu tersebut mengatakan bahwa awalnya Sentra Gakkumdu hanya sebuah forum informal. Namun, dalam kenyataanya Sentra Gakkumdu kini menjadi instrumen yang sangat dibutuhkan dalam melakukan penindakan pidana pemilu. Sehingga pembuat UU merasa perlu untuk memformalkan forum tersebut.

 

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai perubahan UU tentang Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ada peningkatan jumlah pasal-pasal tentang kejahatan pemilu.

 

Sebelum UU No. 10 Tahun 2016, Bawaslu menyadari bahwa banyak sekali kendala bagi dalam forum Sentra Gakkumdu yang menjadi penghambat dalam penanganan tindak pidana pemilu. Selain adanya multitafsir dalam UU, ada juga kendala batasan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang sangat singkat.

 

"Lalu kami bersama Kepolisian dan Kejaksaan mencoba mengevaluasi dan merumuskan supaya Sentra Gakkumdu itu diperkuat kewenangannya atau dibuat lebih efektif, karena jika tidak dilakukan pembenahan dalam Sentra Gakkumdu maka persoalan-persoalan yang menjadi penghambat tersebut tidak akan terselesaikan," tuturnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa pencegahan terhadap pelanggaran memang penting, namun melihat jika penegakan pidana pemilu dapat dilaksanakan dengan maksimal maka bisa jadi preseden bagi pencegahan pelanggaran serupa terjadi.

 

"Dengan keseriusan yang dilakukan oleh tiga lembaga ini, saya yakin orang akan tiarap untuk melaksanakan tindak pidana yang sama," tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu mengatakan keyakinannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang ditempatkan dalam Sentra Gakkumdu  dapat bekerjasama dengan pengawas pemilu dengan baik. Oleh karena itu, dia berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan yang ditempatkan dalam Sentra Gakkumdu dapat bekerja dengan serius dan berpengaruh pada karirnya di masa mendatang.

 

"Kami titipkan pengawas pemilu kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat bersinergi dengan baik. Pengawas pemilu tidak dibekali kemampuan penyidikan dan penuntutan, oleh karena itu mohon dapat membimbing jajaran kami," pungkasnya.

 

Penulis                 : Falcao Silaban

Foto                      : Hendru/Alfa

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu