Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan enam prinsip pembaharuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Menurutnya kedua rancangan Perbawaslu pengganti tersebut merupakan penyempurnaan dari Perbawaslu sebelumnya dengan perbaikan pelayanan.
Puadi membeberkan enam prinsip yang diterapkan dalam pembaharuan kedua Perbawaslu penanganan pelanggaran tersebut. "Pertama, mandiri yang menghasilkan keputusan Bawaslu tidak dapat diintervensi. Kedua, aksesibilitas yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Lalu ketiga prinsip efektif yang mengatur mekanisme yang memungkinkan penanganan pelanggaran lebih cepat," katanya dalam jaringan (daring) saat memberikan sambutan dalam acara Uji Publik Rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Bogor yang dilakukan secara "hybrid", Senin (15/8/2022).
Dia melanjutkan, prinsip keempat yakni transparan yang berarti proses hingga hasil penanganan pelanggaran bisa diketahui oleh pelapor. Kemudian, prinsip kelima terintegritas. "Data penanganan pelanggaran terintegrasi dalam satu sistem. Dan prinsip keenam ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas," imbuhnya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut menjelaskan rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang digagas ini merupakan penyempurnaan dari Perbawaslu sebelumnya. Puadi mencontohkan sebelumnya ada tiga mekanisme penyampaian dan penerimaan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. "Dalam Perbawaslu ini hanya satu pintu menggunakan satu formulir. Laporan bisa secara manual bisa pula menggunakan sistem 'online' SigapLapor," tuturnya.
Dalam menangani dugaan pelanggaran berupa temuan dan laporan, Puadi menyatakan menggunakan mekanisme kajian dan pemeriksaan secara terbuka. "Akan ada koreksi Bawaslu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengajuan koreksi tiga paling lama tiga hari sejak rekomendasi diterbitkan," ungkapnya.
Kemudian Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Puadi menerangkan, adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) untuk calon anggota DPR, DPRD, dan pasangan calon. "Khusus untuk dugaan pelanggaran TSM hanya menjadi kewenangan Bawaslu RI (pusat). Namun, Bawaslu RI bisa membentuk majelis pemeriksa di tingkat provinsi dengan melibatkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi," jelas dia
Perlu diketahui, uji publik dua rancangan Perbawaslu ini melibatkan sejumlah perwakilan penyelenggara pemilu (DKPP dan KPU), perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan 38 partai politik terundang, dan sejumlah perwakilan masyarakat dalam wadah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada pula sejumlah akademisi, di antaranya Agus Riwanto dari Cahrles Simabura dari Universitas Andalas, Agus riwanto dari Universitas Sebelas Maret, dan Radyan Syam dari Universitas Trisakti. Tampak pula hadir secara langsung Kepala Biro (Karo) Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina dan sejumlah tenaga ahli Bawaslu serta Karo Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja secara daring.
Fotografer: Mustofa Hadi