Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu menggelar Focus Group Discussions (FGD) kehumasan Bawaslu terkait pengelolaan website Bawaslu RI, Rabu (21/1). Kegiatan FGD tersebut dilakukan sebagai pengembangan sistem dan fitur yang ada didalam website www.bawaslu.go.id.
“Kegiatan FGD kehumasan dilakukan sebagai pengembangan sistem yang lebih up to date sebagai langkah membangun pengelolaan website yang lebih baik,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubal Hengky Pramono pada saat membuka kegiatan Focus Group Discussions (FGD) kehumasan Bawaslu terkait pengelolaan website Bawaslu RI.
Hengky berharap, dalam kegiatan FGD pengelolaan website nantinya dapat diaplikasikan di semua staf jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam memasukan konten yang dibutuhkan dalam mengisi website bawaslu.go.id
“Diharapkan FGD pengelolaan website bawaslu.go.id ini, staf dapat mengisi dan berperan aktif agar wajah website bawaslu.go.id menjadi dinamis,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro H2PI Jajang Abdulllah mengatakan penggelolaan website bawaslu.go.id yang mempunyai peran perwajahan intitusi , serta menjadi jendela informasi bagi masyarakat.
“Website Bawaslu sudah seharusnya mempunyai peran penting terkait informasi kegiatan Bawaslu, serta menjadi jendela informasi bagi masyarakat luar,” ujarnya.
Kegiatan FGD kehumasan terkait pengelolaan website ini melibatkan beberapa bagian yang terkait di Biro H2PI, yaitu Bagian Hukum, Bagian Analisis Teknis Pengawasan & Potensi Pelanggaran serta Bagian Pengawasan Internal & Tata Laksana yang dilanjutkan dengan praktik langsung terhadap fitur – fitur dan konten didalam website bawaslu.go.id.
Sebelumnya Website Bawaslu telah melakukan beberapa pengembangan sistem dan fitur yang dikelola yaitu, dengan mengganti engine sistem yang mampu meng up to date berbagai perkembangan instansi besar di dalam dan di luar negeri.
Pengembangan fitur yang dilakukan adalah dengan menambahkan fitur yang selama ini belum ada di dalam website Bawaslu dan mengganti fitur yang tidak sesuai untuk website Bawaslu RI. Fitur-fitur yang telah ditambahkan ke dalam website Bawaslu RI antara lain, Form Pelaporan Pelanggaran Pemilu. Form ini merupakan form pelaporan yang bisa diisi oleh masyarakat umum yang hendak melaporkan dugaan adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu secara efisien. Form ini disesuaikan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masukan dari form ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu RI.
Form Tanya Jawab sebelumnya sudah ada dalam website Bawaslu RI, tapi modul yang digunakan adalah modul Guestbook (Buku Tamu) dan tanpa filter sehingga bisa diinput oleh manusia maupun robot Internet yang mengakibatkan banyaknya spam yang masuk hingga membuat tampilan modul tersebut tidak indah. Dengan sistem form ini keamanan website Bawaslu lebih terjaga.
Sedangkan pengembangan fitur modul Konsultasi , pertanyaan yang masuk tidak akan langsung tampil ke halaman utama website, tapi akan masuk ke dalam database konsultasi yang hanya bisa diakses oleh admin atau staf yang diberi kuasa untuk bisa di-review dan dijawab oleh tim ahli Bawaslu RI. Jawaban pertanyaan tersebut bisa ditampilkan di halaman depan website Bawaslu.
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban