Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam gelaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015, Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan kesiapannya dalam mengamankan Pilkada tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Polri akan membentuk beberapa satuan tugas (Satgas). Demikian disampaikan Kapolri, Jenderal (Pol) Badroddin Haiti saat menghadiri rapat gabungan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/7).
Satuan tugas yang dibentuk tersebar dibeberapa wilayah, kata Badroddin, Satgas satu di wilayah barat, Satgas dua di wilayah tengah, Satgas tiga di wilayah timur, dan Satgas empat merupakan bantuan teknis. ‘’Pembentukan satuan tugas dalam pengamanan Pilkada diharapkan dapat menjadikan Pilkada yang aman, tentram, dan demokratis,’’ tegasnya.
Selain itu ia menyampaikan, pihaknya sudah mengantisipasi kerawanan yang mungkin terjadi dalam gelaran pilkada nanti, baik dalam bentuk tindak pidana umum, seperti pembakaran, penculikan, perkelahian, bahkan pembunuhan ataupun dalam tindak pidana pemilu, seperti pemalsuan dokumen, pengrusakan kelengkapan pilkada, dan bahkan unjuk rasa atas hasil akhir yang tidak bisa diterima (bagi pihak yang kalah).
‘’Polri akan melibatkan personil sebanyak 255.362 personil yang terdiri dari 3.929 personil dari Mabes Polri, dan 251.433 personil yang tersebar pada kabupaten/kota dan provinsi yang akan melaksanakan pilkada serentak,’’ jelasnya.
Polri juga menyiapkan sekitar 15 ribu personel Brimob Polda yang bertugas untuk menghadapi kontigensi. Tak lupa, bantuan dari TNI pun dipersiapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat bisa terjaga dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pilkada.
Selanjutnya ia mengatakan terkait tahapan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS), pengamanan TPS dilakukan pola perbandingan antara Polri, Linmas dan jumlah TPS. Kategori TPS yang aman terdiri dari, 2 (dua) anggota Polri dan 10 anggota Linmas untuk 5 buah TPS. Kategori TPS rawan satu, terdiri dari 2 (dua) anggota Polri dan 5 (lima) anggota Linmas untuk 2 (dua) buah TPS. Sedangkan TPS rawan dua terdiri dari 2 (dua) anggota Polri, 2 (dua) anggota Linmas untuk 2 (dua) TPS.
Sebelumnya, telah kita ketahui bahwa, Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015 di 269 daerah, yang meliputi sembilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban