• English
  • Bahasa Indonesia

JPPR: Ada Indikasi Daftar Pemilih di 3 Provinsi Tidak Akurat

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjutak (kiri) dan Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz saat berdiskusi tentang Hasil Analisa Daftar Pemilih yang dilakukan oleh Jaringan Pendidikan pemilih Untuk Rakyat (JPPR), di Media Center Bawaslu, Kamis (22/10). Dalam kesempatan itu, JPPR menyerahkan laporan terkait daerah-daerah yang terindikasi tidak akurat daftar pemilihnya.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa dari  hasil analisanya, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah terindikasi kurang akurat dalam hal data pemilihnya, karena terjadi inkosistensi perubahan daftar pemilih.

“Konsistensi menjadi ukuran akurat atau tidaknya daftar pemilih. Jika daftar pemilih akurat maka tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi,” dikatakan Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz saat merilis hasil analisa daftar pemilih untuk disampaikan kepada Bawaslu, Kamis (22/10).

Menurut Masykurudin, inkonsistensi daftar pemilih di tiga provinsi tersebut dimulai sejak pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pileg 2014 lalu hingga DPT Pilkada 2015 ini. Dari data yang ada, selisih jumlah antara daftar pemilih satu dengan lainnya selalu signifikan dibandingkan provinsi lain. Seperti contoh, pada DPSHP Pileg ke DPT Pilpres di Sumbar ada selisih sekitar 294.245 pemilih, padahal selisih di provinsi lain hanya ratusan hingga ribuan saja. “Dan ini terjadi terus berulang hingga pilkada ini,” tambahnya.

Sementara itu, JPPR juga merilis daerah-daerah yang memiliki potensi ketidakakuratan karena ada selisih naik atau turun dari DPS ke DPT. Ia mencotohkan, di Kab. Kepulauan Sula terjadi peningkatan jumlah pemilih sebesar 14%, Kab. Bengkalis (13%),  Kab. Hulu Sungai Tengah (11%), Kabupaten Labuhan Batu dan Kuantan Singigi (8%).

Sedangkan selisih turun yang paling tinggi terjadi di daerah Kabupaten Nias (23%), Kota Binjai, Kota Surakarta (19%), Kabupaten Raja Ampat (17%), Kabupaten Pesawaran (13%), dan Kabupaten Sumba Barat (11%).

Lebih lanjut, Masykurudin mengatakan bahwa KPU memiliki target partisipasi pemilih yang cukup tinggi hingga 75 persen. Oleh karena itu, keakuratan daftar pemilih menjadi tuntutan utama untuk mewujudkannya. Ia juga meminta Bawaslu untuk menganalisa hasil analisa JPPR tersebut, karena Bawaslu punya langkah pencegahan.

“Jangan sampai ini dipermasalahkan nantinya oleh pasangan calon untuk mempermasalahkan penyelenggara pemilu atas kinerjanya dalam pemutakhiran daftar pemilih,” tegasnya.

Sementara itu, Nelson Simanjuntak, Pimpinan Bawaslu mengatakan bahwa memang masih ada kelemahan dalam sistem yang digunakan oleh KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih. Ia juga tidak menyangkal bahwa, bisa jadi kelemahan ini akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan kecurangan.

Soal partisipasi, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu meminta KPU untuk memastikan undangan pemilih (form C6-KWK) diberikan kepada orang yang tepat. Ada potensi undangna tersebut tidak diserahkan kepada pemilih, sehingga pemilih enggan datang ke TPS.

“Undangan tersebut akhirnya digunakan oleh tim sukses tertentu untuk disalahgunakan. Ini seringkali terjadi, dan berpotensi terjadi lagi di Pilkada nanti,” pungkasnya.

Penulis                 : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu