Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu RI dan KPU RI memutuskan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 dengan rincian 17 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, 115 Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan 39 Pemilihan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018.
“Salah satu kesimpulan RDP ini yaitu Pilkada serentak 2018 akan dilangsungkan pada tanggal 27 bulan Juni 2018,” ujar Anggota yang mewakili Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo yang menjadi Pimpinan Rapat, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/4).
Fandi Utomo menegaskan, Komisi II DPR RI pada prinsipnya sudah setuju tanggal 27 Juni 2018 sebagai tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018.
Sebelumnya dibahas terkait penentuan tanggal Pilkada 2018. Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan beberapa alternatif tanggal pada bulan Juni 2018. “Kami usulkan tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2018. Namun tanggal 27 Juni kami kira tanggal yang pas karena tanggal tersebut pasca Lebaran Idul Fitri 2018,” kata Arief.
Kesimpulan lainnya yang disepakati bersama antara Komisi II DPR, Bawaslu RI, dan KPU RI yaitu:
Penulis/Foto: Irwan
Editor: Pratiwi