Maybrat, Badan Pengawas Pemilu- Tahapan panjang Pilkada Kabupaten Maybrat akhirnya menghadirkan pemimpin baru setelah proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konsitusi (MK) berdasarkan Putusan MK Nomor 10/PHP.BUP-XII/2017, dijalankan oleh KPU Maybrat di TPS 01 Kampung Irohsohser Distrik Aitinyo Tengah, Senin (15/5). Proses PSU ini berjalan aman, lancar dan terkendali. Walaupun terjadi sedikit gesekan antara masyarakat dan pihak penyeleggara yang tinggal di sekitar TPS, namun Kelompok Panitia Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Irohsohser dapat menyelesaikannya dengan cara baik dan persuasif.
Perlu diketahui, terdapat dua Pasangan (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybart yang maju dalam Pilkada Kabupaten Maybart tahun 2017, yakni Paslon nomor urut 1 Drs. Bernard Sagrim MM dan Drs.Paskalis Kocu, MSi atau yang lebih dikenal dengan sebutan SAKO dan Paslon nomor urut 2 Karel Murafer SH MA dan Yance Way SE MM atau yang lebih dikenal dengan sebutan KARYA, hanya ditentukan oleh 66 pemegang hak suara pada pelaksanaan PSU tersebut.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja turun langsung memantau pelaksanaan PSU. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, ditemui ada masalah dalam pelaksanaan pemilihan. “Kami baru pertama kali menemukan masalah seperti ini, ada dua orang yang sama dengan dua KTP yang sama pula. Oleh karena itu, kami menyerahkan semua permasalahan ini ke KPPS untuk menyelesaikannya secara faktual. Totalnya ada tujuh orang, dua sudah dinyatakan sah dan lima orang tidak bisa mengikuti PSU,” jelasnya.
Lebih lanjut Bagja mengatakan, mengenai sanksi atau aturan terhadap penyelenggara yang sebelumnya di TPS 01 Iroh Sohser ini, sesuai rekomendasi dari Bawaslu, KPPS di kampung tersebut langsung diganti oleh KPU dan langsung menjalankan perintah MK. “Kita berharap semua permasalahan Pilkada di sini selesai sudah dengan adanya PSU ini,” jelasnya ketika ditemui awak media dilokasi TPS.
Setelah proses PSU berjalan, Pasangan KARYA berhasil mengungguli SAKO dengan hasil 30 suara. Sementara SAKO memeroleh 27 suara. Namun karena Pasangan SAKO sudah memiliki modal 29 suara sah dari Pilkada 15 Februari silam, maka mereka berhak atas kemenangan dalam Pilkada secara keseluruhan dengan selisih suara 26 suara.
Sejumlah pejabat hadiri langsung pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Maybart, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan,
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Martuani Sormin, Dandim 1704 Sorong Letkol Inf Daniel Etgar Syalom Lalawi, Ketua DPRD Kabupaten Maybart Ferinando Salossa, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ketua KPU Kabupaten Maybart dan beberapa petinggi TNI dan Polri, serta Pasangan Calon Nomor 1 dan 2.
Penulis/Foto: Nurisman
Editor: Pratiwi